Cara Cek Aplikasi Pinjol Legal atau Tidak Melalui WhatsApp

Ilustrasi

Korban dari pinjaman online (pinjol) di Indonesia makin marak. Ini karena menjamurnya pinjol ilegal yang menebar iming-iming dana cepat dengan syarat dan cara yang mudah.

Selain itu, mereka berpura-pura menawarkan bunga rendah yang justru membuat konsumennya terjebak utang. Untuk itu, pengguna perlu berhati-hati sebab banyak beredar aplikasi maupun situs penyedia jasa pinjol ilegal yang berujung penipuan.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir setidaknya 151 pinjol ilegal sampai Agustus lalu.

Meskipun Kominfo dan OJK sudah memblokir ratusan pinjol ilegal, bukan tidak mungkin mereka akan muncul kembali dengan nama dan modus baru untuk menggoda pengguna. Maka dari itu, untuk menghindari penipuan pinjol ilegal, sebelum memutuskan melakukan transaksi sebaiknya terlebih dahulu cek legalitasnya.

OJK sendiri telah menyediakan berbagai saluran untuk memeriksa legalitas aplikasi pinjol, salah satunya melalui WhatsApp. Chat WhatsApp ini menggunakan bot yang akan otomatis memeriksa nama pinjol yang dimasukkan. Berikut adalah langkah-langkahnya:

1. Pertama, simpan nomor WhatsApp resmi OJK Indonesia 081-157-157-157.

2. Jika sudah, buka aplikasi WhatsApp melalui smartphone Anda (Android/iOS).

3. Di halaman "Chat", buka kontak OJK Indonesia yang sudah Anda simpan tadi. Lalu, mulai percakapan dengan mengirim pesan "Halo" di kolom chat.

3. Nantinya, akan muncul balasan yang menampilkan sejumlah keterangan mengenai cara melakukan pengecekan status legalitas pinjol dan jam operasional layanan pengaduan.

4. Percakapan dengan OJK melalui nomor WhatsApp ini dilayani oleh bot otomatis bernama Rojak (Robot Penjawab Kontak OJK).

5. Untuk mengecek status legalitas pinjol, Anda bisa mengetik salah satu nama layanan pinjol yang ingin Anda cari tahu melalui kolom chat tersebut. Misalnya kita coba mengecek status legalitas dari layanan pinjol "Dana Cepat". Ketik kata kunci "Dana Cepat" di kolom chat, lalu kirim pesan tersebut.

6. Tunggu sekitar 5 detik, hingga chat bot mengirim balasan.

7. Jika terbukti ilegal, maka balasan dari OJK akan tampil seperti ini "Fintech Dana Cepat TIDAK terdaftar atau berizin dari OJK (status: ilegal)".

8. Untuk berkonsultansi dengan petugas, Anda bisa mengetik "#hubungipetugas" di kolom chat. Layanan ini beroperasi setiap hari Senin sampai Jumat, mulai pukul 07:40 hingga 15:45 WIB.

Cara Cek Legalitas Pinjol di Situs Pengaduan OJK

Selain melalui WhatsApp, kamu juga bisa cek legalitas pinjol melalui situs dan layanan pengaduan OJK. Berikut adalah langkah-langkahnya:

1. Buka situs www.ojk.go.id di browser. Kemudian, pilih menu “IKNB”, lalu pilih “Fintech” di kanan bawah.

2. Anda juga bisa juga langsung masukan situs dengan alamat www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx

3. Selanjutnya, Anda dapat menemukan daftar terbaru dari pinjol yang legal yang sudah terdaftar di OJK.

4. Kemudian, melalui pengaduan OJK, Anda bisa langsung telepon dengan nomor 157 dari ponsel atau pesawat telepon. Masyarakat yang mendapatkan penawaran pinjol ilegal juga bisa melapor ke OJK.

Hasil laporan masyarakat kemudian akan ditindaklanjuti oleh Satgas Waspada Investasi, jika layanan pinjol tersebut terbukti tidak berizin.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS