Cara Daftar IMEI iPhone di Kemenperin Cepat dan Mudah

Cara daftar IMEI iPhone, foto: Erafone

PARBOABOA - Mengetahui cara daftar IMEI iPhone di Kemenperin merupakan hal penting yang perlu diketahui oleh siapa pun, termasuk pemilik ponsel baru.

Menurut laman Kementerian Perindustrian, pemerintah telah memberlakukan aturan pengendalian penggunaan barang elektronik seperti ponsel melalui black market melalui aturan IMEI per 18 April 2020.

Secara umum, IMEI atau International Mobile Equipment Identity adalah nomor identitas yang berfungsi untuk mengidentifikasi sebuah ponsel. Nomor tersebut terdiri dari 15 digit angka dan dapat ditemui di berbagai jenis ponsel.

Namun tak jarang, ada pula distributor yang memasarkan ponsel dengan IMEI belum terdaftar, sehingga pengguna harus mendaftarkan ponsel yang dibeli secara mandiri.

Di samping itu penggunaan ponsel ilegal dari luar negeri juga masih beredar di Indonesia. Oleh sebab itu, pemerintah memberlakukan aturan tentang IMEI guna mencegah potensi kerugian bagi negara maupun pengguna ponsel itu sendiri.

Nah, bagi Anda yang IMEI-nya belum terdaftar tak perlu khawatir. Dibawah ini Parboaboa.com sudah siapkan cara daftar IMEI iPhone yang dilansir dari beberapa sumber. Simak sampai selesai ya!

Apa itu IMEI?

IMEI merupakan nomor identitas khusus untuk mengidentifikasi handphone (HP). Nomor ini dikeluarkan oleh asosiasi Global System for Mobile Communication Associations (GSMA) untuk tiap slot kartu GSM yang diberikan ke produsen HP.

Mulai 18 April 2020, pemerintah mulai menerapkan pemblokiran HP black market (BM) untuk menekan penyelundupan ponsel dan juga mendukung industri yang kondusif dalam negeri.

Nomor IMEI umumnya terdiri dari 14 digit, nantinya ada verifikasi ulang seluruh digit dengan tambahan digit ke-15.

Dalam mendaftarkan IMEI Indonesia di Kemenperin terdapat syarat-syarat yang harus Anda penuhi.

Peraturan Menteri Keuangan No. 203/PMK.04/2017 mengatur mengenai ekspor dan impor barang yang dibawa oleh penumpang dan awak sarana pengangkut.

Syarat Mendaftarkan IMEI

Setelah mengenal IMEI secara detail, Anda juga perlu mengetahui berbagai persyaratan untuk mendaftar IMEI secara mandiri. Berikut ulasannya:

1. Setiap individu yang melakukan pembelian dibatasi jumlah orderannya dan maksimal dua ponsel saja.

2. Jika pembeliannya melebihi batas maksimal maka pengguna hanya boleh membawa dua unit dan sisanya akan disita.

3. Setiap unit yang dibeli nilainya tidak boleh lebih dari 500$ atau setara 7,3 juta rupiah.

4. Jika nilainya melebihi angka tersebut maka dikenakan PPN 10% dan PPH 7,5% dari harga yang di-order.

5. Bagi Anda yang melakukan pembelian melalui perusahaan jasa kirim maka tidak perlu melakukan pendaftaran secara mandiri.

6. Proses pemberlakuan ini hanya untuk tablet, PC, smartphone dan tidak berlaku untuk laptop.

7. Khusus turis yang memiliki SIM luar negeri maka tidak perlu melakukan registrasi di Indonesia.

Cara Mendaftarkan IMEI Secara Online

Melakukan pendaftaran IMEI hp yang belum terdaftar dapat dilakukan dengan beberapa cara, yaitu dengan datang langsung ke kantor Bea Cukai dan dapat dilakukan secara online melalui website bea cukai atau melalui aplikasi Mobile Bea Cukai.

Adapun cara daftar IMEI iPhone secara online, dapat Anda lakukan melalui website beacukai.go.id/register-imei.html dan untuk mendaftar melalui aplikasi, maka Anda dapat melakukan instalasi aplikasi Mobile Bea Cukai melalui app stor atau play store.

Untuk mengetahui penjelasan lebih lengkap terkait cara daftar imei hp secara online melalui website maupun aplikasi, dapat Anda simak di bawah ini.

1. Lengkapi Data Diri

Pada website maupun aplikasi Bea Cukai, Anda akan diminta untuk mengisi formulir pendaftaran IMEI yang berupa data diri Anda.

Informasi terkait data diri yang akan diminta antara lain ialah Nomor Penerbangan, Nomor Paspor atau NIK, Nama Lengkap, NPWP, Waktu Kedatangan ke Indonesia, Kebangsaan, dan Email.

Pastikan data diri yang Anda masukkan sesuai di formulir ini sudah sesuai dengan aslinya, agar pada saat proses pendaftaran Anda tidak akan mengalami permasalahan yang berkepanjangan.

2. Lengkapi List Data Barang

Berikutnya, Anda perlu melengkapi form mengenai list data barang dari setiap perangkat yang ingin Anda daftarkan IMEI-nya. Dalam daftar ini, Anda diperbolehkan melakukan list data barang untuk 2 perangkat sekaligus.

Data yang diminta dalam list ini berupa merek Hp, tipe, RAM, kapasitas penyimpanan, warna, nomor IMEI 1 dan IMEI 2 (jika ada), jenis mata uang pada saat hp dibeli, dan harga hp yang ingin didaftarkan IMEI-nya.

3. Upload Dokumen

Dokumen yang perlu di upload adalah Surat Karantina dengan format gambar (png, jpg, jpeg).

Namun hal ini bersifat opsional yang artinya jika Anda memilki surat tersebut maka Anda dapat menguploadnya dan jika Anda tidak memilikinya, maka Anda boleh melewati bagian ini.

4. Konfirmasi Pengiriman

Setelah melakukan pengisian data dengan benar, maka data yang Anda berikan akan dimintai pertanggung jawabannya atas kebenaran isi formulir tersebut.

Dalam hal ini, Anda akan diminta untuk menginput key code yang berupa angka yang sesuai dengan angka yang ditampilkan.

6. Kirim Formulir Registrasi

Jika formulir sudah diisi dengan benar, maka Anda sudah bisa langsung mengirim formulir registrasi tersebut.

Kemudian Anda akan menerima QR Code dan Registration ID yang akan digunakan untuk mengurus di kantor Bea Cukai.

7. Menunggu Persetujuan Bea Cukai

Langkah terakhir ialah Anda hanya perlu menunggu konfirmasi persetujuan dari kantor Bea Cukai.

Jika sudah ada persetujuan, maka nomor IMEI hp Anda yang belum terdaftar kini statusnya berubah menjadi terdaftar, dan ponsel tersebut sudah dapat Anda gunakan di Indonesia.

Demikian cara daftar IMEI iPhone di Kemenperin yang bisa Anda lakukan jika membeli ponsel dari luar negeri dan nomor IMEI-nya belum terdaftar di Indonesia.

Anda dapat segera mendaftarkan nomor IMEI ponsel Anda dengan batas waktu maksimal 60 hari sejak kedatangan perangkat Anda ke Indonesia. Semoga bermanfaat!

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS