PARBOABOA, Jakarta – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menyediakan layanan SIM keliling di sejumlah wilayah DKI Jakarta pada hari ini, Selasa (31/01/2023).
Layanan SIM keliling ini hanya melayani permohonan untuk perpanjangan khusus SIM A dan SIM C. Bagi pemilik SIM wajib mengetahui batas masa berlaku dokumen pribadi miliknya itu. Jika masa berlaku SIM terlewat, maka pemilik harus mengajukan pembuatan SIM baru.
Pemohon yang ingin melakukan perpanjangan juga harus memperhatikan beberapa syarat perpanjangan, yakni:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
3. Bukti Cek Kesehatan
4. Bukti Tes Psikologi
Untuk biaya perpanjangan SIM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, yakni Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Seperti dikutip dari laman resmi Korlantas Polri, berikut lokasi SIM keliling di wilayah DKI Jakarta pada Selasa, 31 Januari 2023:
- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
- Jakarta Barat: LTC Glodok & Mall Citraland
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Pelayanan SIM keliling akan dibuka mulai pukul 08.00 sampai dengan 14.00 WIB.