PARBOABOA, Jakarta - Pemerintah telah mengubah jadwal cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah atau Lebaran. Sebelumnya, cuti Lebaran direncanakan pada tanggal 21-26 April 2023, namun diubah menjadi tanggal 19-25 April 2023.
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, menyatakan bahwa keputusan ini diambil dalam rapat terbatas yang membahas persiapan arus mudik yang dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada hari ini. Kapolri Listyo Sigit Prabowo juga sudah menyetujui usulan ini.
Budi mengatakan, ketentuan mengenai cuti bersama merupakan wewenang tiga menteri yakni Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja, dan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Namun, ia mengklaim bahwa perubahan jadwal cuti bersama ini sudah diputuskan secara de jure dan tinggal menunggu pengaturan resmi.
"Kami tadi bersama-sama Kapolri mengusulkan liburnya maju dua hari, jadi mulai tanggal 19 (April) sudah libur, 20 sudah libur, tapi masuknya 26," kata Budi dalam keterangan pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (24/3/2023).
Budi menjelaskan bahwa modifikasi hari cuti bersama dilakukan untuk mengantisipasi penumpukan jumlah pemudik sebelum Lebaran. Menurut ketentuan SKB 3 Menteri, pemudik akan menumpuk pada tanggal 21 April 2023. Dengan perubahan ini, volume pemudik diharapkan dapat terdistribusi dari tanggal 18 April 2023 sore, serta tanggal 19, 20, dan 21 April 2023.
Budi mengakui bahwa para pemudik harus kembali ke kotanya masing-masing sebelum tanggal 26 April 2023. Namun, mereka masih bisa memperpanjang masa cutinya hingga tanggal 30 April dan 1 Mei 2023 yang merupakan tanggal merah.