Bitcoin sudah menjadi isu kontroversial sejak mulai diperkenalkan pada 2009, demikian juga uang-uang kripto lain yang menyusul kemudian.
Mata uang kripto (cryptocurrency) dikritik karena sangat volatile, boros daya listrik untuk menambangnya, dan diduga banyak digunakan dalam transaksi kejahatan.
Pemerintah di berbagai negara, termasuk Indonesia, menolak uang kripto sebagai alat transaksi yang sah. Bank Indonesia bahkan tidak bersedia menyebutnya sebagai uang, tetapi “aset kripto”.
Meski banyak dikritik karena volatilitasnya, penggunaan dalam transaksi jahat dan penggunaan listrik yang terlalu tinggi untuk menambangnya. Bitcoin sendiri dilihat oleh beberapa orang, terutama di negara berkembang adalah sebagai pelabuhan yang aman selama badai ekonomi.
Namun, beberapa negara telah membatasi cara Bitcoin dapat digunakan, dengan bank melarang pelanggannya melakukan transaksi mata uang kripto. Berikut daftar negara yang membatasi dan melarang penggunaan aset kripto:
1. Indonesia
Bank Indonesia melarang penggunaan uang kripto termasuk Bitcoin sebagai alat pembayaran sejak 1 Januari 2018.
Pada Juni 2021, Gubernur BI Perry Warjiyo kembali menegaskan bahwa Bitcoin dkk tidak sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang tentang Bank Indonesia, dan Undang-Undang tentang Mata Uang.
Seluruh lembaga keuangan yang berada di bawah supervisi BI dilarang memfasilitasi transaksi dengan aset kripto. Untuk transaksi secara digital, bisa digunakan platform financial technology (fintech) yang sudah diadopsi di Indonesia.
2. China
Pemerintah China mulai membatasi penggunaan mata uang kripto sejak tahun 2013 melalui berbagai tindakan pembatasan. Saat itu pembatasan baru dilakukan sebagain dan bertahap, belum menyeluruh.
Hingga pada akhirnya, pada September 2021, China resmi melarang penggunaan kripto seluruhnya. Padahal, China merupakan salah satu negara dengan pasar cryptocurrency terbesar dunia.
Kegiatan penambangan dan traksaksi mata uang kripto ditetapkan sebagai aktivitas ilegal dan tidak diizinkan oleh pemerintah. Akibatnya, beberapa layanan penukaran uang tidak memberikan akses layanannya ke masyarakat China. Mereka juga memblokir alamat IP warga China.
3. Aljazair
Negara Aljazair saat ini melarang penggunaan kripto setelah disahkannya undang-undang keuangan pada 2018 yang membuat warga di sana dilarang untuk membeli, menjual, menggunakan, atau memegang mata uang virtual tersebut.
4. Bolivia
Ada larangan lengkap untuk penggunaan Bitcoin di Bolivia sejak 2014. Bank Sentral Bolivia mengeluarkan resolusi yang melarang bitcoin dan mata uang lainnya yang tidak diatur oleh negara atau zona ekonomi.
5. Nepal
Nepal mulai melegalkan aktivitas penambangan dan perdagangan cryptocurrency pada tahun 2019 di bawah Foreign Exchange Act. Alasannya adalah karena mata uang kripto punya risiko tinggi dan tidak ada pihak yang bertanggung jawab jika harganya jatuh.
6. Vietnam
Vietnam Berbeda dengan beberapa negara sebelumnya, mata uang kripto hanya dibatasi di Vietnam.
Di Vietnam, aktivitas penambangan cryptocurrency dan penggunaan teknologi blockchain masih legal. Tapi untuk perdagangan atau aktivitas jual-beli menggunakan mata uang kripto, tidak diperbolehkan.
Belum diketahui mengapa pemerintah Vietnam memberlakukan batasan tersebut. Beberapa spekulasi menyebut bahwa Vietnam mengikuti kebijakan pemerintah China untuk menghindari mata uang yang tidak bisa diregulasi dan dikontrol oleh pemerintah.
7. Kolombia
Di Kolombia, lembaga keuangan tidak diizinkan untuk memfasilitasi transaksi bitcoin. Superintendencia Financiera memperingatkan lembaga keuangan pada 2014 bahwa mereka tidak boleh melindungi, berinvestasi, menjadi perantara, atau mengelola operasi uang virtual.
8. Iran
Perjalanan Bitcoin di Iran sangat unik dan rumit, antara dilarang atau tidak. Awalnya, Iran justru melihat Bitcoin sebagai terobosan untuk menghindari dampak terburuk dari sanksi ekonomi internasional dan mencari dana untuk membiayai impornya.
Bank sentral Iran melarang perdagangan Bitcoin yang ditambang di luar negeri, tetapi menganjurkan penambangan di dalam negeri dan bahkan memberikan insentif.
Sekitar 4,5% penambangan Bitcoin global terjadi di Iran, yang menurut perusahaan analis blockchain Elliptic bisa menghasilkan pendapatan lebih dari USD 1 miliar (Rp 14,3 triliun).
Agar industri uang kripto makin berkembang, Iran menawarkan insentif tarif listrik bagi para penambang, dengan syarat semua kripto yang dihasilkan dijual ke bank sentral Iran.
Namun, penambangan tanpa izin menyedot energi listrik lebih dari 2 gigawat dari pasokan nasional setiap harinya, sehingga mengakibatkan masalah pasokan.
Karena itu, Iran kemudian melarang penambangan bitcoin selama empat bulan, berakhir pada 22 September nanti.
9. Makedonia Utara
Inilah satu-satunya negara di Eropa barat yang sejauh ini melarang secara resmi peredaran uang kripto seperti Bitcoin, Ethereum, dan lainnya.
10. Mesir
Majelis Syuro Mesir, Dar al-Ifta, menerbitkan fatwa yang mengharamkan transaksi Bitcoin pada 2018. Meskipun fatwa ini tidak mengikat secara hukum, regulasi perbankan Mesir diperketat pada September 2020 untuk mencegah perdagangan dan promosi uang kripto tanpa seizin bank sentral.
11. Rusia
Pemerintah Rusia sebenarnya tidak melarang sepenuhnya mata uang kripto. Hanya saja, ada beberapa regulasi yang digulirkan terkait cryptocurrency.
Pada bulan Juli 2020 misalnya, Rusia meloloskan aturan pemajakan mata uang kripto. Akan tetapi, penggunaan cryptocurrency sebagai metode pembayaran, dilarang di sana. Salah satu alasan yang dikemukakan adalah, penggunaan mata uang kripto sebagai alat transaksi dinilai bisa mengganggu putaran uang di sana.
Sementara itu, penduduk Rusia diperbolehkan memiliki dompet digital cryptocurrency di luar negaranya. Namun, ada peluang bahwa penggunaan mata uang kripto sebagai nilai tukar akan dilegalkan di Rusia.
Pasalnya, Presiden Rusia Vladimir Putin menyebut bahwa mata uang kripto juga punya hak untuk digunakan sebagai alat pembayaran. Namun, tidak semua komoditas boleh dijual-belikan dengan mata uang kripto.
Putin masih ragu untuk mengizinkan perdagangan ekspor seperti minyak, ditransaksikan dengan cryptocurrency.
12. Bangladesh
Saat ini, pemerintah Bangladesh tidak mengizinkan perdagangan mata uang kripto karena bertentangan dengan regulasi dan hukum keuangan di sana, khususnya Foreign Exchange Regulation Act 1947, Money Laundering Prevention Act 2012, dan Anti-terrorism Act 2009.
Terlebih, menurut pemerintah Bangladesh menilai penggunaan mata uang kripto memiliki risiko tinggi karena tidak teregulasi dan memiliki sifat desentralisasi. Dengan demikian, pembelian dan perdagangan mata uang kripto sepenuhnya dilarang di Bangladesh.
Ekuador Ekuodor melarang penggunaan mata uang kripto mulai Juli 2014. Di saat bersamaan, pemerintah ekuador membuat dan menggunakan uang elektronik mereka sendiri yang didukung oleh bank pusat di Ekuador.
Kendati demikian, kepopuleran Bitcoin dalam beberapa waktu belakangan membuat penggunaan bitcoin di Ekuador ikut meningkat meskipun ilegal. Bahkan, terdapat komunitas Bitcoin Ekuador di sana.