Danrem 172 Ditunjuk sebagai Dankolakops TNI Pembebasan Pilot Susi Air dari KKB

Pangdam XVII Cenderawasih Mayjen TNI Muhammad Saleh Mustafa saat menyampaikan perkembangan pencarian Pilot Susi Air, Philips Mark Mahrtens di Mako Lanud Yohanis Kapiyau, Kamis (16/02/2023). (Foto: Dok. Kodam17cendrawasih TNI AD)

PARBOABOA, Jakarta – Pangdam XVII Cenderawasih Mayjen TNI Muhammad Saleh Mustafa mengatakan jika Danrem 172/PWY, Brigjen TNI JO Sembiring telah ditunjuk sebagai Dankolakops TNI dalam misi pembebasan pilot Susi Air.

“Danrem 127/PWY ditunjuk sebagai Dankolakops TNI untuk membebaskan Philip Mark Merthens di tangan KKB dalam keadaan selamat,” kata Saleh dalam keterangannya di Timika, Papua, Kamis (16/02/2023).

Saleh menuturkan, nantinya sebagai Dankolakops, Danrem 172/PWY akan bersinergi dengan Satgas Damai Cartenz yang dipimpin oleh Kombes Faizal.

Di sisi lain, upaya penyelamatan ini masih terus dilakukan dengan mengedepankan dialog. Dimana upaya tersebut melibatkan para pihak yang diutus Pemerintah Daerah (Pemda) Nduga, Papua.

Namun, sayangnya setelah berjalan beberapa waktu upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Maka untuk saat ini, kata Saleh, akan dilakukan penegakan hukum sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) agar peristiwa penyanderaan ini tidak berlarut-larut.

Sementara itu, ia menyatakan bahwa personel TNI-Polri yang terlibat sudah terseleksi dan terpilih dengan dibekali penegakan Hak Asasi Manusia (HAM). Kemudian, bila tiba waktunya untuk bergerak, masyarakat tak perlu khawatir karena TNI-Polri akan melakukan tindakan hukum secara terukur, terpilih, serta terarah.

“Jangan diragukan apabila tindakan yang dilakukan keluar dari rambu-rambu HAM,” ujarnya.

Sebelumnya, Komisi I DPR Mayjen (Purn) TNI TB Hasanuddin meminta Tentara Nasional Indonesia (TNI) tak bertindak gegabah dalam upaya penyelamatan Pilot Susi Air yang hingga kini keberadaannya belum diketahui.

Di sisi lain, ia mewanti-wanti agar TNI tidak sembarangan melakukan operasi selama belum ada Peraturan Presiden (Perpres). Sebab, hingga kini tidak ada peraturan yang menjadi payung hukum TNI untuk bisa melakukan operasi di Papua.

"Dengan Perpresnya begini, nanti bisa dilihat, oh ya kita operasi teritorial. Dengan Perpres begini, oke kita hanya operasi intelijen, atau dengan Perpresnya seperti apa di dalamnya kita nanti akan melakukan operasi tempur misalnya," jelas Komisi I DPR RI.

"Begitu. Nanti lagi-lagi dikejar soal HAM, Hak Asasi Manusia," kata Hasanuddin dalam keterangannya, Selasa (14/02/2023).

Diberitakan sebelumnya bahwa Philips Mark Marthen, pilot pesawat Susi Air yang dibakar setibanya di Bandara Paro, Nduga, Papua, Selasa (07/02/2023) hingga saat ini belum juga ditemukan.

Pembakaran pesawat itu diduga dilakukan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) pimpinan Egianus Kogoya di Nduga, Papua.

Editor: Maesa
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS