Delapan Kasus Kekerasan Seksual Anak di Tebing Tinggi Hingga Februari 2023, LPAI: Tiga Masih Ditangani Polisi

Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Kota Tebing Tinggi, Sumatra Utara mencatat, delapan kasus kekerasan anak terjadi hingga Februari 2023. (Foto: PARBOABOA/Felix)

PARBOABOA, Tebing Tinggi - Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Kota Tebing Tinggi, Sumatra Utara mencatat, delapan kasus kekerasan anak terjadi hingga Februari 2023.  

Menurut Ketua LPAI Kota Tebing Tinggi, Eva Purba, kasus kekerasan seksual pada anak perempuan menjadi kasus yang banyak terjadi yaitu tujuh kasus.

“Kebanyakan korbannya itu masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP), dengan rata-rata usia 14 hingga 15 tahun,” katanya kepada Parboaboa, Senin (15/5/2023).

Eva menjelaskan, dari 8 kasus kekerasan seksual hingga Februari 2023, 5 kasus di antaranya diselesaikan dan tiga kasus masih dalam proses pencarian pelaku oleh Kepolisian.

"Satu kasus pelakunya sudah masuk penjara 1,3 tahun, pelaku berusia 17 tahun. Dua kasus sudah ditangkap pelakunya, tetapi belum sidang. Dan dua kasus lagi tidak melapor ke kepolisian, karena permintaan si anak," katanya.

Eva tidak menampik jika anak perempuan telah menjadi korban kekerasan seksual, biasanya mereka gagal dalam dunia pendidikan.

“Biasanya gagal dalam dunia pendidikan, ada yang misalnya kalau anak SMA pasti tidak mau sekolah lagi karena kebutuhannya hanya ingin menikah. Kalau anak-anak kecil tergantung orang tuanya. Kalau orang tuanya tetap kekeh mau mendampingi anaknya, si anak pasti akan menjadi pribadi yang baik,” ungkapnya.

Oleh karenanya, LPAI, lanjut Eva, akan melakukan pendampingan hukum terhadap anak korban kekerasan di Kota Tebing Tinggi.

“Kami akan dampingi sampai mendapat keadilan. Lalu kalau misalnya dia gagal sekolah, kita akan minta ke dinas terkait bagaimana anak tersebut bisa sekolah kembali. Karena pemenuhan hak anak merupakan top urgent untuk sekarang ini,” jelasnya.

LPAI juga berharap Pemerintah Kota Tebing Tinggi lebih peduli memenuhi hak-hak anak di kota itu.

“Harusnya pemerintah ini ada juga after self service-nya. Jangan hanya pendampingan di hukum, habis itu pemenuhan hak anaknya mereka tidak tindak lanjutin. Jadi kita minta pemerintah itu ya betul-betul lah dalam pemenuhan hak anak ada di Kota Tebing Tinggi ini. Jangan hanya sekedar wacana saja,” pungkas Eva Purba.

Di 2022, kekerasan seksual pada anak mencapai 6 kasus. kemudian, kekerasan fisik, psikis, dan pelantaran jumlahnya 16 kasus.

Editor: Kurnia Ismain
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS