Dijanjikan Uang Rp150 Juta, Kurir Ekspedisi Sayur Ditangkap Bawa Ganja 304 Kg

Barang Bukti Ganja 304 Kg (foto: MITA AMALIA HAPSARI/kompas.com)

PARBOABOA, Jakarta – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polda Metro Jakarta Barat, berhasil menggagalkan peredaran ganja sebanyak 304 Kg yang dilakukan oleh empat orang tersangka berinisial HS(28), FV(32), YH (28) dan NF (29). Ganja yang berhasil disita berasal dari jaringan lintas Sumatera-Jawa.

Kapolda Metro Jakarta Barat Kombespol Pasma Royce menyampaikan, keempat tersangka yang diamankan merupakan kurir. Keempatnya tergiur menjadi kurir setelah diiming-imingi uang Rp150 juta oleh bandar untuk mengirim ganja dari Sumatera ke Jakarta. 

"Keempat tersangka semuanya berperan sebagai kurir, mereka diimingi Rp 150 juta dari Bandar," ujar Pasma saat rilis kasus di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (16/09/2022).

Pasma mengungkapkan, penangkapan bermula saat petugas kepolisian memberhentikan truk yang membawa sayur di Jalan Raya Lintas Timur Sumatera, Ketapang, Lampung Selatan pada tanggal 3 September 2022 menuju Pulau Jawa.

Saat diperiksa, polisi mencurigai truk tersebut tidak hanya membawa sayuran saja tapi juga ada barang terlarang. 

Truk tersebut dicurigai petugas menyelipkan ganja di antara barang bawaannya. "Benar saja, ditemukan 8 karung ganja tertumpuk sayur-mayur dengan diamankan dua kurir pengantar HS dan EP," ujar Kapolres.

Selanjutnya, setelah dilakukan pengembangan, didapati bahwa HS dan EP diperintahkan oleh seorang bandar berinisial AG. Polisi juga berhasil mengantongi informasi dari HS dan EP bahwa mereka akan dijemput di Poris, Tangerang. 

Selanjutnya, dengan informasi yang didapat polisi melanjutkan pengembangan ke arah Poris, Tangerang, dan berhasil menangkap tersangka YH dan MF, mereka berdua yang akan menjemput barang yang diantar oleh HS dan EP.

Atas perbuatannya, keempat kurir disangkakan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 111 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS