PARBOABOA, Tapteng – Dinas Kesehatan (Dinkes) Tapanuli Tengah (Tapteng) telah mengeluarkan surat edaran imbauan di seluruh fasilitas kesehatan (Faskes), apotek dan toko obat di Tapteng untuk menghindari terjadinya kasus gagal ginjal akut pada anak (GGAPA).
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tapanuli Tengah, Nursyam melalui melalui Kepala Bidang Sumberdaya Kesehatan Arianto Sembiring mengatakan, guna menindak lanjuti surat edaran Kementerian Kesehatan Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada anak, Dinkes Tapteng telah mengeluar surat edaran.
"Kita sudah keluarkan surat edaran imbauan di 25 Upt Puskesmas, Klinik, RSUD Pandan, Apotek dan Tokoh obat, agar tidak menggunakan obat sirup berbentuk cairan yang mengandung Cemaran Etilen Glikol (Eg) dan Dietilen Glikol (Deg). Guna menghindari terjadinya kasus gagal ginjal akut pada anak (GGAPA) di Kabupaten Tapanuli Tengah," ujar Arianto, Rabu (26/10/2022).
Berdasarkan dari hasil kordinasi yang dilakukan di pelayanan kesehatan Kabupaten Tapanuli Tengah, Arianto mengatakan belum ada anak yang terkonfirmasi kasus GGAPA.
"Dari hasil kordinasi yang kita lakukan, baik itu melalui Puskesmas, Klinik dan RSUD Pandan, belum ada terkonfrimasi kasus gagal ginjal akut pada anak (GGAPA) di Kabupaten Tapanuli Tengah," ucapnya
Meski demikian, ia tetap mengimbau agar seluruh masyarakat Kabupaten Tapanuli agar tidak memberikan obat cairan sirup kepada usia anak 6 bulan, 1 Tahun hingga 5 tahun tampa pengawasan dari tim medis dan dokter
"Jika anak kita mengalami demam serta panas, jangan berikan obat cairan berbentuk sirup. Terlebih dahulu lakukan konsultasi dengan Tim medis dan Dokter, guna menghindari terjadinya kasus gagal ginjal akut pada anak (GGAPA)," pungkasnya.