Pemerintah Berlakukan Diskon Biaya Listrik 50% Usai Kenaikan PPN 12%

Potongan biaya listrik sebesar 50% berlaku di Januari 2025. (Foto: PARBOABOA/Rista)

PARBOABOA, Jakarta - Di tengah himpitan ekonomi yang semakin dirasakan masyarakat, terutama oleh kelompok dengan penghasilan terbatas, berbagai upaya dilakukan untuk meringankan beban hidup. 

Salah satu kebutuhan pokok yang sering menjadi perhatian adalah biaya listrik, yang tak jarang menguras anggaran rumah tangga. Dalam situasi ini, pemerintah meluncurkan langkah strategis yang diyakini mampu menjadi angin segar bagi masyarakat kecil dan pelaku usaha mikro.

Setelah memberlakukan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%, pemerintah mengambil langkah untuk meringankan beban masyarakat melalui diskon tarif listrik sebesar 50%. 

Melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pemerintah resmi memberlakukan diskon tarif listrik untuk masyarakat yang memenuhi kriteria tertentu. 

Kebijakan ini ditujukan sebagai langkah untuk meringankan beban masyarakat, khususnya kelompok yang paling terdampak oleh kondisi ekonomi global dan domestik saat ini.

Sasaran utama dari program ini adalah rumah tangga dengan daya listrik dibawah 2.200 Volt Ampere (VA). Pelanggan rumah tangga dalam kategori ini akan otomatis mendapatkan potongan tarif listrik sebesar 50% selama 2 bulan yang akan berlaku di Januari 2025., 

Selain itu, pelaku usaha mikro seperti warung, bengkel kecil, dan usaha rumahan yang menggunakan juga berhak menikmati diskon ini. Program ini menjadi salah satu bentuk dukungan pemerintah terhadap perkembangan UMKM dan usaha kecil di Indonesia.

Tidak hanya itu, fasilitas sosial dan keagamaan seperti tempat ibadah, panti asuhan, dan panti jompo juga masuk dalam daftar penerima manfaat. Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat memberikan keringanan bagi berbagai lapisan masyarakat, sekaligus mendukung aktivitas sosial dan keagamaan yang penting bagi komunitas.

Tujuan Kebijakan Diskon Biaya Listrik

Diskon tarif listrik ini adalah bagian dari program perlindungan sosial yang terus digencarkan oleh pemerintah. Dengan memberikan potongan harga listrik, diharapkan daya beli masyarakat dapat terjaga, sekaligus membantu usaha kecil tetap bertahan di tengah tekanan ekonomi.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan bahwa diskon tarif listrik sebesar 50 persen diberikan sebagai langkah untuk menjaga daya beli masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah.

Program diskon tarif listrik sebesar 50 persen yang diluncurkan pemerintah membawa manfaat signifikan bagi mayoritas pelanggan PLN. Hingga saat ini, kebijakan tersebut telah menyasar sekitar 81,4 juta rumah tangga atau sekitar 97 persen dari total pelanggan PLN. Langkah ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dasar listrik.

Diskon tersebut difokuskan pada pelanggan dengan daya rendah hingga menengah, yang mencakup beberapa kategori pengguna:

  • 24,6 juta pelanggan dengan daya 450 Volt Ampere (VA).
  • 38 juta pelanggan dengan daya 900 Volt Ampere (VA).
  • 14,1 juta pelanggan dengan daya 1.300 Volt Ampere (VA).
  • 4,6 juta pelanggan dengan daya 2.200 Volt Ampere (VA).

Prosedur dan Cara Mendapatkan Diskon

Bagi pelanggan yang sudah terdaftar sebagai pengguna listrik subsidi, diskon akan otomatis diterapkan pada tagihan bulanan tanpa perlu mengajukan permohonan. 

Namun, bagi pelanggan yang merasa memenuhi kriteria tetapi belum tercatat, mereka dapat mengajukan permohonan ke PLN dengan menyertakan dokumen pendukung, seperti Kartu Keluarga Sejahtera atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

Diskon ini juga berlaku untuk pelanggan prabayar. Penyesuaian akan diterapkan secara otomatis saat pembelian token listrik. 

Sebagai contoh, jika sebelumnya pembelian pulsa listrik (token) senilai Rp 100.000 menghasilkan sejumlah KWH tertentu, kini pelanggan hanya perlu membayar Rp 50.000 untuk mendapatkan jumlah KWH yang sama. 

Program ini dirancang untuk memberikan kemudahan sekaligus meringankan beban masyarakat.

Editor: Rista
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS