PARBOABOA, Jakarta – DJ Una atau Putri Una melaporkan DNA Pro ke Bareskrim Polri atas kasus penipuan perdagangan robot trading ilegal pada Rabu (13/4).
Yafet Y.W Rissy selaku kuasa hukum DJ Una membenarkan hal tersebut.
"Sore ini kita mendatangi Mabes Polri atas nama DJ Una untuk melaporkan PT DNA PRO Academy dan Hoki Irjana yang telah melakukan tindakan perdagangan robot trading ilegal," kata Yafet Rissy di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Dalam kesempatan tersebut, Yafet menjelaskan bahwa DNA Pro diduga melakukan bujuk rayu kepada DJ Una yang menyebabkannya mengalami kerugian karena telah berinvestasi di aplikasi tersebut.
"Telah memberikan bujuk rayu kepada Una keluarga dan teman temannya. dan kita secara resmi melaporkan ke Mabes Polri hari ini," ungkapnya.
Dalam pelaporan itu, DJ Una beserta tim kuasa hukumnya sudah mempersiapkan sejumlah barang bukti.
"Kita sudah menyiapkan sejumlah bukti dana yang disetorkan ke DNA Pro di mana akunnya atas nama DJ Una. Jadi DJ Una bersama keluarga dan teman-temannya menempatkan dana di rekening tersebut," kata Yafet.
Sebelumnya, DJ Una mengaku mengalami kerugian sebesar Rp700 juta terkait dugaan penipuan yang dilakukan DNA Pro. Yafet menuturkan bahwa uang tersebut merupakan kumpulan dari uang pribadi, keluarga, dan temannya.
Awalnya, DJ Una berinvestasi sebesar 623 juta. Dari nominal tersebut, ia mendapatkan keutungan US$1,8 per harinya. Sehingga jika ditotalkan, DJ una sudah mendapatkan uang sekitar Rp1,3 miliar.
Namun, siapa sangka jika sisa dari investasi itu tidak dapat ditarik.
"Dari total investasi seluruhnya total dana yang diinvestasikan kurang lebih Rp1,3 miliar. Berhasil ditarik kembali itu Rp623 jutaan. Tapi yang tidak berhasil ditarik kembali itu adalah Rp700-an juta," tutur Yafet.
"Ada dana sebagian Mbak Una, dan ada dana keluarga dan teman-temannya yang menggunakan akun Mbak Una. Sisanya hilang. Sistemnya sudah di-lock," sambungnya.
Sebagai informasi, DNA Pro adalah salah satu aplikasi Robot Trading yang diblokir pemerintah.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri sempat melakukan penyegelan terhadap kantor PT DNA Pro Akademi pada Jumat (28/1) lalu.
Saat ini, polisi sudah menetapkan 12 tersangka terkait kasus investasi bodong DNA Pro. Enam orang saat ini sudah ditahan, sementara enam lainnnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron.
Dalam kasus ini, Bareskrim Polri menyelidiki lima laporan terkait kasus robot trading DNA Pro. Diketahui, nilai kerugian para korban akibat robot trading tersebut mencapai Rp 97 miliar.