DKPP Jadwalkan Persidangan terkait Adanya Kecurangan KPU di Tingkat Pusat-Daerah

Ilustrasi - Pada Selasa (31/01/2023) di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, DKPP menginformasikan bahwa pihaknya telah menjadwalkan persidangan pada pekan awal bulan Februari terkait dengan adanya dugaan kecurangan yang dilakukan oleH KPU dalam proses verifikasi faktual parpol calon peserta Pemilu 2024. (Foto: Parboaboa/Felix)

PARBOABOA, Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menjadwalkan persidangan pada bulan Februari terkait adanya aduan kecurangan yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di tingkat pusat sampai dengan daerah di Sulawesi Utara.

Adapun kasus ini diadukan pelapor melalui dua kuasa hukum dari Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilihan Umum (Pemilu) Bersih ke DKPP pada Sabtu, 21 Desember 2022 soal kecurangan dalam proses verifikasi faktual partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024.

Menurut pelapor, ada 10 orang jajaran komisioner KPU yang diduga terlibat dalam kasus ini. Selain itu, Komisioner KPU RI Idham Holik menjadi salah satu teradu buntut kelakarnya soal "dimasukkan rumah sakit" yang dianggap sebagai bentuk ancaman terhadap pengadu.

"Itu sudah kita jadwalkan di persidangan di awal pekan di bulan Februari,” kata anggota DKPP, Muhammad Tio Aliansyah, dalam keterangannya di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa (31/01/2023).

Dijadwalkannya persidangan terkait kecurangan KPU itu bukan tanpa alasan, karena kata Tio, aduannya telah memenuhi syarat usai diverifikasi oleh DKPP.

“Sudah, itu tadi yang awal pekan pertama Februari itu, itu yang akan kita sidangkan,” tutur Tio.

Ia kemudian memastikan bahwa sidang perdana akan digelar pada pekan pertama bulan ini dan seluruh pihak terkait bakal diundang untuk hadir dalam sidang yang diselenggarakan secara terbuka itu.

"Pasti akan ada pemberitahuan minimal 5 hari sebelum pelaksanaan, itu akan ada pemberitahuan untuk para pihak,” pungkasnya.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS