PARBOABOA, Jakarta – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta memberikan sanksi administratif kepada PT Jakarta Central Asia Steel, perusahaan peleburan baja yang melanggar aturan lingkungan terkait penggunaan Cerobong.
"Penggunaan cerobong reheating harus mendapatkan Sertifikat Laik Operasi," kata Ketua Sub Kelompok Penegakan Hukum DLH DKI Jakarta, Hugo Efraim dalam keterangan tertulisnya yang diterima PARBOABOA, Sabtu (9/9/2023).
Hugo mengatakan, sanksi administratif itu berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Nomor e-0154/2023 tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah kepada PT Jakarta Central Asia Steel yang diberikan Jumat (8/9/2023) kemarin.
Dalam surat keputusannya, Kepala DLH DKI Jakarta, Asep Kuswanto memerintahkan PT Jakarta Central Asia Steel menghentikan mandiri operasional cerobong reheating miliknya dalam jangka waktu yang telah ditentukan.
“Jika hal ini tidak dipatuhi, maka sanksi yang diterima akan ditingkatkan,” tegas Asep.
Sanksi administratif berupa paksaan pemerintah yang diberikan terhadap perusahaan, lanjut Asep dapat ditingkatkan statusnya menjadi penghentian sementara sebagian atau seluruh usaha.
Asep menyatakan, DLH DKI akan terus menindak industri-industri yang masih belum menaati aturan lingkungan.
“Jadi kepada industri harapannya bisa menaati aturan lingkungan, demi kebaikan bersama,” jelasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan perusahaan yang memiliki pabrik untuk memasang alat penyaring scrubber guna menghindari pencemaran udara Jakarta. Scrubber dapat mengurangi emisi karbon dan mengurangi polusi udara di Jakarta serta sekitarnya.
Jokowi menegaskan, perusahaan yang bandel akan dikenakan sanksi oleh pemerintah.
"Sanksi pasti dan bisa ditutup. Kemarin pas rapat sudah disampaikan, kalau tidak mau memperbaiki, tidak pasang scrubber, tegas untuk ini, karena harga kesehatan yang harus kita bayar sangat mahal sekali," katanya, 30 Agustus lalu.