PARBOABOA – Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantuan pendidikan dari pemerintah melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP). Program ini diperuntukkan bagi siswa dan mahasiswa yang berasal dari keluarga kurang mampu.
PIP adalah kerjasama dari tiga kementrian, yakni Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementrian Sosial (Kemensos), dan Kementrian Agama (Kemenag).
Untuk memperoleh bantuan ini, siswa harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial (DTKS). Jika tidak terdaftar, maka bisa mengajukan dengan menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Pengusulan dan pengolahan data PIP juga memerlukan validitas sejumlah dokumen. Dikutip dari Instagram resmi Puslapdik Kemendikbudristek RI, ada beberapa dokumen siswa yang perlu diperhatikan kelengkapannya. Simak penjelasannya di bawah ini.
Dokumen Kelengkapan PIP
- Kelas peserta didik
- Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
- Nama siswa
- Tanggal lahir
- Nama ibu kandung
- Tanda layak PIP
- NIK
- Jenis pekerjaan orang tua
- Penghasilan orang tua
Lalu, bagaimana dengan siswa yang tidak memiliki KIP dan KKS? Tidak perlu khawatir, bantuan PIP tetap masih bisa diperoleh.
Cara Daftar PIP Tanpa KIP dan KKS
1. Jika tidak punya KIP, siswa bisa mendaftar dengan KKS dengan melakukan pengajuan ke sekolah
2. jika tidak punya KKS, orang tua siswa wajib meminta SKTM dari RT, RW, kelurahan, ataupun desa
3. Mengajukan KKS orang tua ataupun siswa untuk verifikasi data
Saat mengajukan PIP, seluruh data peserta didik harus sudah benar. Jika NIK atau data lainnya tidak sesuai dengan data di Dapodik dan Dukcapil, wajib melakukan perbaikan data.
Cara Memperbaiki Data PIP
1. Buka situs https://nisn.data/kemdikbud.go.id
2. Isi NISN dan nama ibu kandung sesuai yang tercatat di Dapodik, klik I'm not a robot dan klik Cari Data
3. Isi data NPSN, nama siswa, dan NIK
4. periksa dan pastikan NPSN sekolah sesuai dengan data Dapodik melalui referensi.data.kemdikbud.go.id. Di samping itu, NIK dan nama harus sama dengan yang ada di Dukcapil
5. Klik lihat data
6. Di laman Verifikasi Data Peserta Didik, klik tombol biru Profil untuk memeriksa data-data di dalamnya
7. Periksa apakah data NIK ibu, ayah, atau wali dan nama sudah sama dengan milik Dukcapil. Jika belum, maka harus cek data ke Dukcapil
8. Lakukan perbaikan data spasial tempat tinggal dengan cara menentukan titik lokasi rumah sesuai KK. Selanjutnya, tekan Klik di Sini untuk validasi data
9. Jika masih ada data yang tidak sesuai, lakukan perbaikan ke Dukcapil
10. Jika semua data sudah benar, klik kotak persetujuan pengajuan ubah data
11. Status perbaikan data yang diterima/ ditolak akan diberitahu di halaman utama lengkap dengan keterangannya di kolom pengajuan.
Demikian informasi terkait dokumen dan prosedur pengajuan PIP yang penting untuk diketahui siswa. Untuk mempermudah proses pendaftaran, pastikan jangan sampai ada dokumen yang terlewat ya!