Donald Trump Ditahan Buntut Kasus Suap Stormy Daniels

Ilustrasi penangkapan Mantan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump buntut kasus suap yang melibatkan mantan bintang film dewasa, Stormy Daniels. (Foto: Twitter @EliotHiggins)

PARBOABOA, Jakarta – Mantan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump ditahan setelah tiba di gedung di pengadilan New York pada Selasa (4/4/2023) siang waktu setempat.

Penahanan tersebut dilakukan jelang pembacaan lusinan dakwaan terkait pembayaran uang tutup mulut yang melibatkan mantan bintang film dewasa, Stormy Daniels. Ini merupakan kali pertama seorang mantan Presiden AS menghadapi tuntutan pidana.

Trump diberitahu bahwa dia akan ditahan, diambil sidik jarinya, dan diproses sebelum dakwaan. Namun, ia tidak diborgol karena masih berada di bawah perlindungan penegakan hukum yang konstan.

"Tampak SANGAT NYATA-WOW, mereka akan MENANGKAP SAYA. Tidak percaya ini terjadi di Amerika," kata Trump saat tiba di gedung pengadilan melalui platform media sosialnya, Truth Social, dikutip dari NBC News, Rabu (5/4/2023).

Setelah duduk di kursi pengadilan, beberapa fotografer diizinkan untuk mengambil gambar momen bersejarah tersebut. Namun, ketika sidang dimulai, kamera tidak lagi diizinkan di ruang sidang karena berlangsung secara tertutup.

Petugas pengadilan juga memberlakukan keamanan tingkat tinggi di gedung pengadilan dan daerah sekitarnya sebagai antisipasi protes di tengah dakwaan mantan presiden yang belum pernah terjadi sebelumnya di Amerika Serikat.

Seperti yang diketahui, Trump berniat kembali mencalonkan diri sebagai presiden dari Partai Republik pada pemilu 2024 mendatang. Namun, menurut aturan partai, Trump harus keluar dari persaingan jika ia didakwa.

Editor: Sondang
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS