PARBOABOA, Jakarta – Mantan Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump menggugat CNN atas tuduhan pencemaran nama baiknya. Bahkan, ia meminta ganti rugi sebesar 475 juta dolar AS atau senilai lebih dari Rp7,25 triliun kepada jaringan media itu.
Dalam gugatan yang diajukan di Pengadilan Distrik AS di Fort Lauderdale Florida, Trump mengklaim bahwa CNN telah menggunakan pengaruhnya yang besar sebagai organisasi media terkemuka untuk mengalahkannya secara politik.
Dalam gugatan setebal 29 halaman itu, Trump mengklaim bahwa CNN memiliki rekam jejak yang panjang dalam mengkritiknya. Menurutnya, CNN tengah melancarkan kampanye hitam dan terhadapnya karena takut dia akan mencalonkan diri sebagai presiden AS lagi pada 2024.
"CNN telah berusaha menggunakan pengaruhnya yang besar, konon sebagai sumber berita terpercaya untuk mencemarkan nama baik penggugat di pikiran pemirsa dan pembacanya untuk tujuan mengalahkannya secara politis," kata pengacara Trump seperti dikutip dari AFP, Selasa (4/10).
"Sebagai bagian dari upaya bersama untuk memiringkan keseimbangan politik ke Kiri, CNN juga telah mencoba untuk menodai penggugat dengan serangkaian label yang semakin memalukan, palsu, dan memfitnah 'rasis', 'antek Rusia', 'insureksionis. ,' dan akhirnya 'Hitler,'" tambahnya.
Tak hanya itu, gugatan tersebut juga mencantumkan beberapa contoh ketika CNN tampaknya membandingkan Trump dengan Hitler, termasuk laporan khusus (lapsus) yang dibawakan oleh pembawa acara Fareed Zakaria pada Januari 2022. Lapsus tersebut juga menyertakan rekaman tentang diktator Nazi Jerman itu.
Dalam sebuah pernyataan, Trump mengatakan dia juga akan mengajukan tuntutan hukum terhadap perusahaan media besar lainnya dalam beberapa minggu dan bulan mendatang.
Politikus Partai Republik itu bahkan berencana mengambil langkah hukum serupa terhadap komite di Kongres AS yang menyelidiki serangan terhadap di Gedung Capitol, Washington DC, oleh pendukung Trump pada 6 Januari 2021.