PARBOABOA, Jakarta - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Arsul Sani angkat bocara soal usulan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta agar koruptor dijebloskan ke Lapas Nusakambangan.
Menurutnya, terkait hal tersebut, pihaknya akan lebih dulu mendengarkan konsep KPK secara menyeluruh termasuk tujuannya saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPR mendatang.
"Soal rekomendasi KPK terkait dengan terpidana kasus korupsi itu tentu perlu dikaji dengan kepala dingin. Nanti di Komisi III sewaktu RDP kami dengarkan dulu konsep KPK secara menyeluruh," ucap Arsul dalam keterangannya, Rabu (10/5/2023).
"Termasuk arah dan tujuannya seperti apa. Yang jelas kan kasus korupsi itu terdiri dari yang kelas teri sampai dengan yang kelas kakap karena melibatkan jumlah kerugian negara yg besar dan merupakan perbuatan berlanjut," lanjutnya.
Kemudian, kata dia, DPR juga akan mendengarkan pendapat dari pihak lain yakni, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan karena lembaga tersebut memiliki kewenangan yang sah terkait narapidana.
"Nah kita dengar jugg nanti bagaimana pandangan Ditjen Pas dan Kemenkumham soal rekomendasi KPK. Jadi kita pastikan juga bahwa masing-masing kelembagaan selain kita dengarkan juga tidak ada yang dilangkahi," tuturnya.
Dilansir dari Instagram @official.kpk yang diunggah pada Selasa, 9 Mei 2023, usul pemindahan narapidana ke Nusakambangan adalah karena KPK menemukan adanya perlakuan istimewa untuk napi tipikor di rutan maupun lapas.