PARBOABOA, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah membentuk panitia khusus (Pansus) honorer guna mendesak pemerintah untuk segera mengangkat seluruh tenaga honorer menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Tak hanya itu, DPR juga meminta agar penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dihentikan sementara waktu, hingga proses pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN selesai dilakukan.
"Kami meminta penerimaan PPPK sementara dihentikan, karen tadi DPR diwakili dari seluruh perwakilan Komisi, telah dibentuk Pansus Honorer. Yang fungsinya mendorong agar seluruh tenaga honorer segera diangkat menjadi ASN baik melalui jalur PPPK," ujar Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang saat ditemui wartawan di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (6/9).
Junimart menjelaskan, Pansus itu dibentuk atas inisiatif Komisi II DPR usai dengan pertimbangan keadilan. Pasalnya, hingga saat ini masih banyak ditemukan para tenaga honorer yang tak kunjung diangkat statusnya menjadi ASN. Padahal, mereka telah mengabdi selama berpuluh-puluh tahun.
"Tidak hanya masalah honorer yang belum diangkat menjadi ASN saja, tetapi masalah lain juga sangat banyak. Seperti tenaga honorer yang sudah lulus seleksi PPPK tahun 2021, tetapi hingga sekarang masih belum memiliki status yang jelas, bahkan belum mendapatkan SK pengangkatan. Makanya kita minta agar PPPK dihentikan sementara," jelasnya.
Ia menilai, semua masalah tersebut semakin diperburuk karena pemerintah tidak memiliki roadmap kebutuhan PPPK. Maka dari itu, Pansus Honorer DPR juga mendesak agar pemerintah segera menyusun roadmap yang meliputi masalah ketersediaan anggaran, ketersediaan formasi dan kepastian waktu pelaksanaan seleksi.
"Kami (DPR) juga meminta pemerintah menaikan anggaran Dana Alokasi Umum (DAU) yang diberikan kepada Pemerintah Daerah untuk memastikan ketersediaan APBD agar dapat digunakan untuk membiayai gaji PPPK di daerah dengan nomenklatur khusus," terangnya.
Sebagai informasi, pembentukan Pansus Honorer DPR RI itu diketahui melibatkan seluruh perwakilan Komisi di DPR dan dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar dan Rahmat Gobel.
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) memastikan akan menghapus tenaga honorer pada 2023.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan, kebijakan ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Selain itu, penghapusan tenaga honorer juga menjadi bagian dari langkah pemerintah untuk membangun sumber manusia (SDM) Aparatur Sipil Negara (ASN) yang lebih profesional dan sejahtera.
Pasalnya, ketidakjelasan sistem rekrutmen tenaga honorer selama ini berdampak pada pengupahan yang sering di bawah batas upah minimum regional (UMR).