DPR Terima Surat Presiden Terkait Calon Pimpinan KPK Pengganti Lili Pintauli Siregar

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (Foto : Birohumas KPK)

PARBOABOA Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), menerima Surat Presiden (Suspres) terkait pengganti Lili Pintauli Siregar sebagai calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Surpres tersebut dibacakan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (27/09/2022).

"Sidang dewan yang terhormat, perlu kami beritahukan bahwa pimpinan Dewan sudah menerima satu pucuk surat dari Presiden RI Nomor R-44 tanggal 9 September perihal calon anggota pengganti pimpinan KPK," kata Sufmi Dasco Ahmad di Ruang Rapat Paripurna DPR, Senayan, Jakarta.

Tak hanya surpres mengenai calon pimpinan KPK, pimpinan DPR juga menerima satu pucuk surat dari DPD Nomor PU-02 (13/09/2022) perihal penyampaian keputusan DPD RI.

"Selain itu pimpinan DPR menerima satu pucuk surat dari DPD Nomor PU-02 (13/09/2022) perihal penyampaian keputusan DPD RI, dan surat-surat akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan DPR RI Nomor 1 tahun 2020 tentang tata tertib dan mekanisme yang berlaku " ucapnya.

Dan diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyetor dua nama ke DPR sebagai pengganti mantan pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar. Disebutkan, yakni Johanis Tanak dan I Nyoman Wara.

Selanjutnya, Komisi III DPR berencana kembali mengadakan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terkait pengganti Lili Pintauli Siregar di posisi pimpinan KPK.

Pemilihan bakal calon pimpinan KPK ini diadakan karena pengunduran diri Lili Pintauli Siregar sebagai pimpinan KPK setealah dia dilaporkan Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait atas dugaan gratifikasi tiket MotoGP hingga penginapan dari BUMN untuk menyaksikan ajang balapan internasional yang berlangsung di Mandalika pada 18 hingga 20 Maret 2022 lalu.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS