PARBOABOA Jakarta - Komisi Yudisial (KY) akan mengutus dua tim dari pihaknya untuk memantau proses persidangan kasus Ferdy Sambo. Hal ini dilakukan oleh KY semata-mata bertujuan untuk menjaga kemandirian hakim dan memastikan para hakim yang ditugaskan benar-benar menjalankan kode etik dan pedoman perilaku hakim.
Rencananya, satu tim dikerahkan untuk melakukan pengawasan dan satu tim lagi dikerahkan untuk advokasi.
"Tim tersebut akan hadir di persidangan dari waktu ke waktu," ujar Juru Bicara KY, Miko Ginting pada Jumat (14/10/2022).
Sebagaimana diketahui, kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J akan digelar pada Senin (17/10/2020) mendatang.
Sidang tersebut akan dihadiri oleh empat tersangka yaitu, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf.
Sementara terdakwa lainnya, yaitu Bharada Rihard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E akan disidang besoknya, Selasa (18/7/2022).
Seperti yang sudah dikatakan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, pada Senin (19/09/2022) bahwa sidang yang digelar sudah final dan mengikat dan menyatakan bahwa sidang banding tersebut adalah upaya hukum terakhir Ferdy Sambo.
“Tidak ada, banding ini sifatnya final dan mengikat. Tidak ada lagi upaya hukum, ini upaya hukum yang terakhir, harus clear dan harus tegas,” kata Dedi.