Dirikan Tenda Saat Nyepi, Dua Turis Polandia Berujung Dideportasi Besok

Dua warga negara asing (WNA) asal Polandia, Karol Grabinski (40) dan Barbara Karina Walczak (25), akan dideportasi ke negara asalnya setelah ketahuan mendirikan tenda di Pantai Purnama, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, Bali, saat Hari Raya Nyepi pada Rabu (22/3/2023). (Foto: istockphoto)

PARBOABOA, Jakarta – Dua warga negara asing (WNA) asal Polandia, Karol Grabinski (40) dan Barbara Karina Walczak (25), akan dideportasi ke negara asalnya setelah ketahuan mendirikan tenda di Pantai Purnama, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, Bali, saat Hari Raya Nyepi pada Rabu (22/3/2023).

Menurut Kepala Bidang Intelijen Dan Penindakan Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, Anak Agung Bagus Narayana, keduanya telah melanggar Pasal 75, Ayat 1, Undangan-undang Nomor 6, Tahun 2011 tentang keimigrasian.

"Dua orang WNA ini, diduga mengganggu ketertiban umum dan tidak mentaati peraturan Perundangan-undangan pada saat Hari Raya Nyepi," kata Narayana, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, dikutip dari CNNIndonesia, Jumat (24/3/2023) sore.

Narayana menjelaskan bahwa kedua turis tersebut akan diberangkatkan ke Polandia besok, Sabtu (25/3/2023) sekitar pukul 09.55 WITA melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, menuju Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta dan pada pukul 17.05 WIB, kemudian langsung diberangkatkan menuju Polandia.

Dari hasil pemeriksaan, keduanya diketahui masuk ke Indonesia dengan izin tinggal Visa On Arrival (VoA) pada tanggal 28 Februari 2023 dan berlaku sampai tanggal 29 Maret 2023. Mereka masuk melalui Pelabuhan Dumai, Kepulauan Riau dan langsung menuju Pulau Bali.

Narayana mengatakan, sepasang turis ini mendirikan tenda saat Hari Raya Nyepi untuk menghemat biaya selama di Bali.

"Adapun hasil pemeriksaan, menurut yang bersangkutan tahu bahwa ada Hari Raya Nyepi dan sudah paham apa yang menjadi ketentuan di Hari Raya Nyepi tersebut," imbuhnya.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Kasi Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Denpasar, Iqbal Rifai, mengatakan bahwa sepasang turis ini adalah backpacker yang melakukan perjalanan dengan biaya seminimal mungkin.

"Ketika, mereka keluar dari negaranya, mereka naik kendaraan dengan menumpang dengan orang lain. Bagaimana, caranya mereka sampai ke Indonesia, dan itupun dia melalui laut dari daratan Sumatera sampai Bali, dia menggunakan angkutan umum yang biayanya sangat minim," ujarnya.

"Mereka itu, bagaimana caranya seminimal mungkin untuk berwisata tanpa mengindahkan aturan adat yang berlaku. Mereka beralasan dengan pihak pecalang dan Desa Adat setempat, bahwa mereka berdiam diri seperti menyepi di tenda padahal bukan itu sebenarnya, mereka hanya turis minimalis," jelasnya.

Iqbal menyebutkan sepasang bule ini tidak menginap di tempat penginapan seperti turis lainnya dan untuk menghemat biaya, mereka mendirikan tenda di tempat publik seperti di pantai atau di pengunungan.

Dalam rekaman yang beredar di media sosial, dua WNA asal Polandia ini sempat bersitegang dengan Pecalang saat ditegur sedang mendirikan tenda saat Nyepi. Keduanya merasa tidak mengganggu pelaksanaan Nyepi dan akhirnya diamankan oleh Polsek Sukawati setelah tidak menemukan penyelesaian.

"Karena tidak menemukan penyelesaian, Polsek Sukawati mendatangi TKP dan mengamankan sepasang warga Polandia tersebut ke Polsek Sukawati," imbuhnya.

Setelah dijelaskan secara perlahan oleh petugas, sepasang warga Polandia tersebut pun menyadari kesalahannya, bahwa mereka melanggar peraturan selama Hari Raya Nyepi. Mereka mengaku terpaksa membuat tenda karena kehabisan bekal dan susah menemukan transportasi saat malam Pengerupukan dan pengalaman pertama mereka liburan ke Bali.

"Sebagai rasa kemanusiaan kedua warga Polandia tersebut diberikan makan dan minum oleh petugas Polsek Sukawati," ujarnya.

Editor: Sondang
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS