Eksepsi Baiquni Terdakwa Kasus Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J Ditolak Hakim

Baiquni Wibobo terdakwa kasus obstruction of justice atas pembunuhan berencana Brigadir J. (Foto: Liputan6.com/Angga Yuniar)

PARBOABOA, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan resmi menolak nota keberatan atau eksepsi Baiquni Wibowo terdakwa kasus obstruction of justice atas pembunuhan berencana Brigadir J.

Hal itu dilakukan karena hakim menilai eksepsi tersebut sudah masuk ke dalam pokok perkara dan eksepsi dianggap tidak beralasan menurut hukum dan harus ditolak. Hakim juga meminta JPU (jaksa penuntut umum) untuk melanjutkan persidangan ke tahap pemeriksaan saksi pada Kamis (17/11/2022) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan nanti.

"Mengadili, satu, menolak eksepsi penasehat hukum terdakwa untuk seluruhnya. Kedua, memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksan nomor 804/Pid.Sus/2022/PN JKT.SEL atas nama Baiquni Wibowo. Tiga, menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir," ujar ketua majelis hakim Afrizal Hadi saat membacakan amar putusan sela, di PN Jakarta Selatan, Kamis (10/11/2022).

Sebelumnya, tim kuasa hukum terdakwa Baiquni menilai JPU keliru dan salah dalam penjabaran fakta yang dijadikan dasar pembuatan surat dakwaan dalam nota keberatan atau eksepsi di PN Jakarta Selatan, (26/10/2022).

Junaedi Saibih salah satu tim kuasa hukum Baiquni kemudian membeberkan kekeliruan JPU, diantaranya adalah tidak cermat menerapkan unsur Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP karena tidak adanya kesamaan niat antara Ferdy Sambo dan Chuck Putranto sebagai pemberi perintah dengan Baiquni Wibowo sebagai pihak yang diperintahkan.

“Padahal secara hukum diperlukan dua syarat yang wajib dipenuhi agar terdakwa Baiquni Wibowo dapat dianggap memenuhi unsur turut serta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1, yakni harus adanya kerja sama fisik dan kesamaan niat antara Ferdy Sambo dan Chuck Putranto dengan Baiquni Wibowo,” tuturnya saat membacakan eksepsi, (26/10/2022).

Selain itu, Baiquni dkk juga meminta kepada majelis hakim PN Jaksel dalam nota keberatan atau eksepsinya untuk menangguhkan sidang kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J.

Baiquni dkk menjelaskan, penangguhan tersebut perlu dilakukan karena tengah mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Mabes Polri.

Putusan PTUN terkait pemecatan itu dinilai penting untuk membuktikan apakah Baiquni terlibat perintangan penyidikan atau hanya menjalani perintah dari Ferdy Sambo.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS