Eksploitasi Anak Lewat Live Tiktok, Pengelola Panti Asuhan di Medan Terancam 20 Tahun Penjara

Polrestabes Medan menangkap pengelola Panti Asuhan Yayasan Tunas Kasih Olayama Raya Medan, Sumatra Utara berinisial ZZ (baju orange) karena mengeksploitasi anak-anak untuk mengemis lewat siaran langsung secara digital (live streaming) di akun Tiktok, Kamis (21/9/2023). (Foto: Tangkapan layar video)

PARBOABOA, Medan - Pengelola Panti Asuhan Yayasan Tunas Kasih Olayama Raya Medan, Sumatra Utara diancam dengan Pasal 88 Undang-Undang Perlindungan anak atas dugaan eksploitasi secara ekonomi.

Hal itu dikatakan Kepala Kepolisian Resor Kota Besar (Kapolrestabes) Medan, Kombes Valentino Alfa Tatareda, usai menangkap ZZ, pengelola Panti Asuhan Tunas Kasih Olayama Raya yang mengemis lewat siaran langsung secara digital (live streaming) di akun Tiktok, Kamis (21/9/2023).

"Bisa dikenai ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp200 juta," katanya kepada wartawan.

Valentino mengatakan, ZZ meraup keuntungan sebesar Rp20 juta hingga Rp50 juta per bulan dari hadiah atau gift dan donasi masyarakat yang menonton live streaming di akun Tiktok itu.

"Donasi tersebut tidak hanya dari masyarakat di Indonesia, tapi juga dari luar negeri," jelasnya.

Valentino juga menduga keuntungan dari eksploitasi anak-anak panti asuhan itu digunakan ZZ untuk kepentingan pribadi.

Panti Asuhan Yayasan Tunas Kasih Olayama Raya yang terletak Jalan Pelita, Kecamatan Medan Perjuangan ini berdiri sejak 2021. Sementara ZZ, kata Valentino, baru membuat akun tiktok sejak Januari 2023.

"Keuntungan dari hasil live tersebut mulai bulan Mei 2023 atau 4 bulan terakhir," ungkap Valentino.

Sebanyak 26 orang ditampung di panti asuhan Yayasan Tunas Kasih Olayama Raya. 

"Bahkan ada yang sudah sekolah SMP dan SD," jelas Valentino.

Sebelumnya, dalam sebuah akun Tiktok, pengelola Panti Asuhan Yayasan Tunas Kasih Olayama Raya Medan melakukan siaran langsung di sebuah akun Tiktok.

Dalam siaran langsung itu, pengelola terlihat memberi bubur kepada bayi berusia 2 bulan, sekitar pukul 01.00 dini hari. Netizen yang menonton sontak melarang dan meminta pengelola menghentikan aksinya memberi makan bubur kepada bayi tersebut.

Video dari pengelola panti asuhan tersebut kemudian viral di media sosial dan menjadi atensi aparat keamanan hingga berujung penetapan tersangka.

Editor: Kurniati
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS