Ferdy Sambo Dilaporkan ke KPK Terkait Dugaan Percobaan Suap ke Staf LPSK

Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) di depan gedung KPK (Foto: VOI/Wardhany T)

PARBOABOA, Jakarta - Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (Tampak) melaporkan dugaan upaya suap terhadap Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Upaya suap kepada LPSK itu diduga dilakukan oleh pihak Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo saat LPSK tengah melihat kondisi istrinya, Putri Candrawathi pada (13/07/2022).

“Dilakukan salah seseorang dari stafnya Ferdy Sambo di ruangan Ferdy Sambo di Kadiv Propam,” kata Koordinator Tampak Robert Keytimu saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Senin (15/8/2022).

Dalam keterangannya, Robert menuturkan salah satu staf LPSK didatangi seseorang berseragam hitam dengan garis abu-abu dan memberikan dua amplop cokelat setebal 1 cm. Ia menyebut, amplop tersebut merupakan titipan dari “bapak”.

Namun, staf LPSK tak menerima amplop tersebut dan langsung mengembalikannya.

Dalam keterangan resminya, Tampak juga melaporkan dugaan suap saat Ferdy Sambo menjanjikan hadiah berupa uang Rp2 miliar kepada Bharada Richard Eliezer atau E; Brigadir Ricky Rizal atau RR; dan asisten rumah tangga, Kuat Maruf.

Selain itu, mereka melaporkan dugaan suap terhadap seorang sekuriti untuk menutup portal jalan di kompleks tempat tinggal Sambo, di Jalan Saguling III, Jakarta Selatan.

“Upaya pihak-pihak tertentu menghalalkan segala cara dengan dugaan suap atas kasus ini merupakan upaya permufakatan jahat untuk merusak penegakan hukum,” kata Robert.

Tampak mengetahui dugaan upaya suap tersebut ari sejumlah pemberitaan di media massa.

Roberth menjelaskan upaya suap tersebut termasuk kategori korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Jo Pasal 15 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Ia dan rekan-rekannya pun meminta KPK agar mengusut dugaan upaya suap kepada LPSK, Bharada E, Brigadir RR, dan Kuat.

“(Mendesak) melakukan penyelidikan dan penyidikan atas terjadinya dugaan suap,” ujar Robert.

Adapun upaya dugaan suap itu dibenarkan oleh Wakil Ketua LPSK Susilaningtias. Ia menyebut, stafnya diberi amplop saat Ferdy Sambo mengajukan permohonan perlindungan yang diajukan istrinya pada Rabu (13/7/2022) lalu.

"Ada peristiwa (memberikan amplop) seperti itu, tetapi bukan pada saat asesmen, yang terjadi itu pada saat awalnya. Pada awal-awal ini ada permohonan perlindungan yang diajukan kepada LPSK, nah itu diberikan pada LPSK itu dua amplop," ujar Susilaningtias saat dihubungi melalui telepon, Jumat (12/8/2022).

Sementara itu, Irwan Irawan selaku kuasa hukum Ferdy Sambo membantah adanya pemberian dua amplop coklat kepada staf LPSK.

Irwan mengaku sudah bertanya kepada kuasa hukum lainnya, yakni Arman Hanis terkait pemberian suap itu.

"Waktu itu kan Arman kan sempat mendampingi kalau tidak salah ya, tapi konfirmasi dari Pak Arman tidak ada peristiwa itu," kata Irwan sebagaimana dikutip dari Tribunnews.com.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS