PARBOABOA, Jakarta - Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) mengaku akan menghormati dan mematuhi Putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak uji materi atau judicial review soal batas usia minimal 40 tahun calon presiden dan calon wakil presiden di Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Menanggapi Putusan MK tersebut, Ketua Harian Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra, Sufmi Dasco Achmad mengatakan, partainya baru akan membahas waktu pendaftaran dan calon wakil presiden untuk ketua umumnya, Prabowo Subianto dalam minggu ini.
"Tunggu saja," katanya kepada PARBOABOA ditemui di kompleks parlemen Senayan, Senin (16/10/2023).
Dasco, begitu ia akrab disapa meminta media dan masyarakat mengikuti jadwal pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden di KPU RI .
"Ikuti saja ya waktu pendaftaran pada tanggal 19 hingga 25 Oktober 2023. Nanti kita lihat siapa cawapresnya Pak Prabowo Subianto," pintanya.
Diketahui, Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi soal batas usia minimal 40 tahun capres dan cawapres yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dengan nomor perkara 29/PUU-XXI/2023.
MK juga menolak gugatan soal batas usia minimal capres-cawapres yang diajukan 3 kepala daerah, yaitu Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan, Pandu Kesuma Dewangsa dan Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak.
Namun, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait batas usia calon presiden-calon wakil presiden minimal 40 tahun dan atau sudah berpengalaman sebagai kepala daerah.
Pengamat Sebut MK Mahkamah Keluarga
Menurut Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun, Mahkamah Konstitusi saat ini sudah jelas seperti 'mahkamah keluarga', karena dinilai hanya memberikan karpet merah kepada Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka untuk bisa mengikuti Pemilihan Presiden 2024 mendatang.
Gibran saat ini berusia 36 tahun, sedangkan syarat batas usia capres atau cawapres dalam UU Pemilu minimal harus 40 tahun.
"MK saat ini mengalami kesakitan yang serius ya, karena bagi saya MK ini sudah menjadi Mahkamah Keluarga dan hal ini terbukti. MK membuka ruang untuk anak Jokowi ikut berpartisipasi dalam Pemilihan Presiden 2024, karena batas usia 40 tahun dipertahankan dan ditambah seseorang yang bisa menjabat sebagai kepala daerah," katanya kepada PARBOABOA saat dihubungi melalui pesan singkat, Senin (16/10/2023).
Refly juga menilai, Putusan MK terlihat jelas memberikan jalan yang lurus kepada Dinasti Politik Presiden Jokowi.
"Ini sudah jelas ya," tegasnya.
Akademisi Universitas Andalas ini menilai, Putusan MK seharusnya konsisten sesuai hukum yang berlaku.
"Sudah terbukti bahwa MK saat ini tidak konsisten dalam menegakkan hukum, karena pada hakikatnya MK tidak berwenang menetapkan norma usia capres-cawapres dalam tata norma hukum," kesal Refly Harun.
Disinggung lebih rinci terkait norma hukum itu, Refly enggan merespons PARBOABOA.
Sebelumnya, analis politik Ujang Komarudin menilai putusan MK menjadi upaya meloloskan Gibran yang digadang menjadi calon wakil presiden pendamping Prabowo Subianto.
"Kalau kita lihat konstruksinya bisa saja seperti itu, bisa saja meloloskan Gibran," ungkap Ujang kepada PARBOABOA, Kamis(12/10/2023) malam.
Menurut Ujang, kendatipun Jokowi tidak secara terang-terangan mendorong Gibran sebagai cawapres, namun skema ini sudah dirancang secara terstruktur, sistematis dan masif.
Salah satu peluang yang berpotensi untuk dilirik, tambah Ujang, adalah merapat ke gerbong Koalisi Indonesia Maju (KIM) dengan menjadi cawapres Prabowo.
"Kalau lolos batas usia atau narasinya pernah lolos jadi kepala daerah maka yang paling mungkin adalah menjadi cawapres Prabowo," imbuh akademisi Universitas Al-Azhar itu.