PARBOABOA Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian digugat oleh Gustika Fardani terkait pengangkatan dan pelantikan 88 Penjabat (Pj) kepala daerah yang dinilai menyalahgunakan kekuasaan.
Bersama dengan Adhito Harinugroho, Lilik Sulistyo, Suci Fitriah Tanjung, dan Yayasan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Gustika melayangkan gugatan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Pusat pada Senin (28/11/2022).
Gugatan tersebut pun telah teregister perkara:422/G/TF/2022/PTUN.JKT dengan tergugat Presiden Jokowi dan Tito Karnavian.
"Menyatakan tindakan pemerintahan yang dilakukan Tergugat I dan Tergugat II berupa melakukan serangkaian tindakan mengangkat dan melantik 88 Pj (Penjabat) Kepala Daerah: Pj Gubernur Provinsi sebanyak 7 orang, Pj Walikota sebanyak 16 orang, dan Pj Bupati sebanyak 65 orang selama kurun waktu sejak 12 Mei 2022 sampai dengan 25 November 2022 yang berpotensi mengandung unsur penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power)," bunyi petitum gugatan seperti dilihat, Jumat (2/12/2022).
Kendati demikian, penggugat meminta agar pengangkatan dan pelantikan penjabat kepala daerah harus menerbitkan peraturan pelaksanaan lebih dahulu sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Penggugat menilai, pelantikan seharusnya peraturan pelaksaan sesuai dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, tepatnya Pasal 201 dan 205, juga putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XIX/2021 dan Nomor 15/PUU-XX/2022.