PARBOABOA, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Hakim Agung non aktif Gazalba Saleh sebagai tersangka dalam dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), setelah sebelumnya dia dijadikan tersangka dalam kasus suap dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan, penetapan Gazalba sebagai tersangka di kasus TPPU ini didapat setelah KPK menelusuri aliran dana hakim agung itu dalam suap yang menjeratnya.
Dari pengumpulan alat bukti proses penyidikan, tim penyidik menemukan adanya dugaan penerimaan gratifikasi yang kemudian disembunyikan dalam bentuk aset-aset yang memiliki nilai ekonomis.
"Tim penyidik menemukan adanya dugaan perbuatan pidana lain yaitu dugaan penerimaan gratifikasi dan kemudian kami telusuri uangnya ternyata kemudian ada dugaan disamarkan, disembunyikan, dibelanjakan terhadap aset-aset yang memiliki nilai ekonomis," imbuhnya.
Ali mengatakan, KPK sudah memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan Gazalba Saleh sebagai tersangka gratifikasi dan TPPU. Menurut Ali, dalam kasus ini, Gazalba disangkakan dengan Pasal 12B UU Tipikor tentang gratifikasi dan pencucian uang.
Ali menegaskan, pihaknya akan terus menelusuri aliran dana Gazalba dalam kasus ini. Sehingga KPK dapat mengoptimalkan pemulihan kerugian negara dalam kasus ini, dengan merampas uang dan harta hasil tindak pidana korupsi.
“Tujuannya untuk mengoptimalkan asset recovery hasil korupsi yang dinikmati pelaku,” tuturnya.