Hakim Klaim Tolak Eksepsi Tiga Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan

Majelis Hakim Pengadilan Surabaya (PN) Surabaya mengklaim menolak seluruh eksepsi yang diajukan tiga polisi terdakwa tragedi Kanjurahan. Hal tersebut disampaikan dalam sidang putusan sela yang digelar di PN Surabaya pada Jumat (27/01/2023) (Fot0: Tangkapan layar Chanel Youtube)

PARBOABOA, Surabaya - Majelis Hakim Pengadilan Surabaya (PN) Surabaya mengklaim menolak seluruh eksepsi yang diajukan tiga polisi terdakwa tragedi Kanjurahan. Hal tersebut disampaikan dalam sidang putusan sela yang digelar di PN Surabaya pada Jumat (27/01/2023).

Adapun, tiga terdakwa polisi itu yakni Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Dalam keputusan tersebut, hakim menilai pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah cermat mengenakan terdakwa dengan Pasal 359 dan 360 ayat 1 dan 2 KUHP. “Ini merupakan kesalahan terdakwa berdasarkan pasal 359 dan 360 ayat 1 dan 2 KUHP,” ujarnya.

Sementara itu, hakim memerintahkan jaksa untuk tetap melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi.

"Memerintahkan JPU untuk melanjutkan pemeriksaan perkara. Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir," terangnya.

Sebelumnya, hakim juga telah memerintahkan untuk ketiga terdakwa polisi yang selama ini mengikuti sidang secara online, agar hadir langsung atau offline dalam persidangan selanjutnya.

“Setelah musyawarah, maka mejelis memutuskan sidang offline, agar ada perlakuan yang sama terhadap para terdakwa di perkara yang sama. Maka kewajiban JPU menghadirkan terdakwa di persidangan,” jelas hakim.

Selanjutnya, sidang tragedi Kanjuruhan kembali digelar pada Selasa Kamis, dan Jumat (31, 2 dan 3 Februari). Agenda sidang untuk minggu depan yakni membahas pemeriksaan saksi dan ahli.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS