Hakim Vonis Dokter Suntik Vaksin COVID-19 Kosong di Medan 3 Bulan Penjara dengan Masa Percobaan

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis 3 bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan kepada dokter Tengku Gita Aisyaritha. (Foto: PARBOABOA/Mhd Ilham Pradilla)

PARBOABOA, Medan - Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Medan, Sumatra Utara menjatuhkan vonis 3 bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan kepada Tengku Gita Aisyaritha, seorang dokter yang didakwa menyuntikkan vaksin COVID-19 kosong kepada siswa SD di Medan, Kamis (27/7/2023).

"Menjatuhkan pidana terdakwa selama 3 bulan," kata Hakim Ketua, Immanuel, saat membacakan vonis di ruang Kartika, PN Medan.

Selain vonis 3 bulan penjara, terdakwa Tengku Gita Aisyaritha juga dikenakan denda sebesar Rp500 ribu, subsider 2 bulan kurungan penjara.

"Denda Rp500 ribu dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan denda selama dua bulan," kata Hakim Immanuel.

Hakim Immanuel mengatakan, terdakwa dokter Tengku Gita tidak menjalani hukuman penjara selama 3 bulan, kecuali di kemudian hari terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan 6 bulan.

"Menyatakan agar penjara pidana tersebut tidak dijalani oleh terdakwa, namun apabila di kemudian hari dalam putusan hakim, terdakwa terbukti melakukan pidana sebelum masa percobaan selama 6 bulan," katanya.

Adapun hal yang meringankan terdakwa yaitu Tengku Gita tidak pernah dihukum atau melakukan tindak pidana dan bersikap sopan saat persidangan. Sedangkan hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa yaitu tidak mendukung penanggulangan wabah.

Dalam sidang tersebut, ada perbedaan pendapat atau dissenting opinion antara hakim ketua dan dua hakim anggota.

Dua hakim anggota menyatakan perbuatan terdakwa terbukti bersalah dan hakim ketua menilai terdakwa tidak terbukti bersalah atas perbuatannya.

"Saya sendiri berpendapat (menilai) tidak terbukti, tetapi suara terbanyak, hakim anggota satu dan dua sepakat dengan penuntut umum tentang terbuktinya perbuatan terdakwa" ungkap Immanuel.

Terdakwa Masih Pikir-pikir Ajukan Banding

Sementara itu, terdakwa Tengku Gita Aisyaritha mengaku pikir-pikir untuk mengajukan banding, saat ditanya terkait tanggapannya terhadap putusan Majelis Hakim. saat

"Saya pikir-pikir dulu Yang Mulia," jawab Gita setelah terlihat berkonsultasi dengan penasehat hukumnya.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menuntut dokter Tengku Gita Aisyaritha selama empat bulan penjara dalam perkara penyuntikan vaksin kosong di SD Swasta Wahidin Sudirohusodo, Medan.

Jaksa menilai bahwa perbuatan Dokter Gita itu melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang No 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Jaksa juga menilai terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam menanggulangi wabah virus COVID-19.

Peristiwa penyuntikan vaksin COVID-19 kosong ini terjadi pada Senin, 17 Januari 2022 sekira pukul 09.00 WIB di SD Swasta Wahidin Sudirohusodo. Saat itu tengah berlangsung penyuntikan vaksinasi COVID-19 untuk siswa dan beberapa orang tua murid hadir dan merekam proses penyuntikan tersebut.

Ketika giliran siswi bernama Olivia, orang tuanya merekam tindakan vaksinasi dan terlihat di video, alat suntik tersebut seperti tidak berisi cairan vaksin alias kosong. Kemudian Dokter Gita malah berlanjut menyuntikkan vaksin kepada siswi lainnya yang bernama Ghisella Kinata Chandra yang juga direkam oleh orang tua siswa tersebut. 


Setelah video tersebut viral dan dilakukan penyelidikan melalui tes laboratorium, ternyata terbukti tidak ada cairan vaksin COVID-19 di tubuh siswi.

Berangkat dari kasus tersebut Dokter Gita kemudian dilaporkan dan kasusnya kemudian bergulir di Pengadilan Negeri Medan.

Editor: Kurniati
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS