PARBOABOA, Jakarta - Pria bernama Abdul Manaf sempat terseret dalam kasus pengeroyokan dosen Universitas Indonesia (UI) Ade Armando yang terjadi saat demo di depan gedung DPR pada Senin 11 April lalu.
Polda Metro Jaya sebelumnya menyatakan Abdul Manaf sebagai tersangka dalam aksi itu. Namun setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, Abdul Manaf kini dinyatakan tidak terlibat dalam pengeroyokan.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Abdul Manaf awalnya terindentifikasi melalui teknologi face recognition/facial recognition atau sistem pengenal wajah milik Polda Metro Jaya.
Namun setelah ditelusuri, pria tersebut berada di Karawang, Jawa Barat dan tidak terlibat dalam aksi pengeroyokan.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat bersama Zulpan bahkan membantah Abdul Manaf telah ditetapkan sebagai tersangka.
Padahal, dalam konferensi pers yang digelar Selasa (12/4) lalu, kepolisian menyatakan Abdul Manaf adalah satu dari enam orang yang telah diidentifikasi dan ditetapkan sebagai tersangka.
"Enggak, enggak ditetapkan sebagai tersangka, salah. Jadi keenam orang ini diidentifikasi sebagai pelaku pengeroyokan, jadi jangan keliru," kata Zulpan.
Teranyar, aparat kepolisian juga telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus pengeroyokan terhadap pegiat media sosial (medsos) Ade Armando. Dengan demikian total ada enam tersangka pengeroyokan dosen UI tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan mengatakan dua tersangka baru ini merupakan hasil pengembangan yang dilakukan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Dalam perkara perkembangannya ada orang-orang lain yang ikut lakukan aksi kekerasan, ada dua orang yang kami sudah berhasil tangkap," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Kamis (14/4).
Abdul Manaf disebut jadi terduga pelaku pengeroyokan dosen Universitas Indonesia, Ade Armando.
Diduga, saat beraksi di depan Gedung DPR RI, pria berkumis itu mengenakan topi warna abu.
"Saat ini masih ada tiga orang lagi yang sedang kita lakukan pengejaran, saya akan menampilkan foto-fotonya berikut namanya," ucap Zulpan.
Ketua Komisi III DPR, Bambang Wuryanto mengatakan permintaan maaf dari polisi tak cukup untuk menyelesaikan masalah, sebab nantinya ada kemungkinan terulangnya kejadian yang sama.
Bambang meminta pendekatan musyawarah juga dilakukan oleh polisi. Metode tersebut serta restorative justice telah disepakati oleh aparat penegak hukum, seperti kejaksaan dan kepolisian yang nantinya akan dituangkan dalam tata beracara.
Bambang lalu mengkritik kepolisian yang masih bisa salah meski memiliki peralatan canggih. Dia menjelaskan bahwa alat yang digunakan Polda Metro Jaya untuk mendeteksi identitas, yaitu face recognition tergolong canggih karena bisa mendeteksi identitas melalui retina mata.
Bambang bahkan sempat menguji alat tersebut pada stafnya dengan hasil informasi identitas yang akurat.
Oleh sebab itu, dia berpendapat hampir tidak mungkin bagi polisi untuk melakukan kesalahan dalam penangkapan pelaku.
Disinggung soal beredarnya foto Abdul Manaf sebagai tersangka, Zulpan mengakui kesalahannya ketika identifikasi lewat teknologi face recognition atau pendeteksi wajah.
Menurut hasil teknologi face recognition pada seseorang yang bertopi, teridentifikasi bahwa orang tersebut adalah ' Abdul Manaf'. Hasilnya, tingkat kecocokan wajah adalah mirip 70 persen.
Soal beredarnya foto Abdul Manaf sebagai tersangka, Zulpan mengakui kesalahannya ketika identifikasi lewat teknologi face recognition atau pendeteksi wajah.