PARBOABOA, Medan - Kepala Kepolisian Daerah Sumatra Utara, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak menyebut bahwa motor Harley Davidson milik AKBP Achiruddin Hasibuan (AKBP AH) ternyata sudah dijual sejak 2017 silam.
“Itu sudah dijual 2017,” kata Panca, Selasa (2/5/2023) malam.
Panca juga telah memerintahkan anggotanya menelusuri tuntas proses penjualan Harley Davidson milik AKBP AH yang diduga bodong tersebut.
“Itu sudah diperiksa temen-temen, sekarang tim sedang mengejar alirannya, kita minta hasil penjualan dari mana,” katanya.
Panca menegaskan akan menuntaskan kasus AKBP AH, apalagi di kasus ini, pelakunya adalah penegak hukum.
Dengan begitu, lanjut dia, ada efek jera bagi penegak hukum lain yang mencoba-coba melakukan hal yang sama.
“Apapun itu kami sedang berproses. Terkait dengan gratifikasi kan Undang-Undang Korupsi itu, apalagi dilakukan kepada aparat negara jadi kita berproses ini semua,” tegasnya.
Ia juga akan bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait aliran dana yang saat ini diduga sebagai tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Kita komunikasikan baik dengan temen temen PPATK maupun dengan KPK,” pungkas Panca Putra Simanjuntak.
Sebelumnya, KPK menyatakan bahwa motor Harley Davidson dengan nomor polisi B 6168 HSB yang kerap dipamerkan AKBP Achiruddin Hasibuan di media sosialnya adalah bodong alias palsu.
Polda Sumut juga telah menyita mobil Jeep Rubicon yang ada di rumah dan diduga milik AKBP AH). Penyitaan mobil mewah tersebut diduga adanya aliran dana hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan AKBP AH.
Editor: Kurnia Ismain