Harta Mardani Maming Tercatat Lebih Rp 44 Miliar

Mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming (nasional.tempo.co)

PARBOABOA, Jakarta – Mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming, dicegah ke luar negeri dengan status sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pencegahan ini berkaitan dengan kasus dugaan suap pemberian izin pertambangan saat dirinya sedang menjabat.

Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri membenarkan pihaknya tengah menyelidiki kasus tersebut. KPK, kata dia, juga sudah menetapkan tersangka yang nantinya akan diumumkan pada saat dilakukan penahanan.

“Pihak yang ditetapkan sebagai tersangka akan kami sampaikan pada waktunya nanti ketika penyidikan ini cukup dan dilakukan upaya paksa baik penangkapan ataupun penahanan,” kata Ali pada Senin (20/6/2022).

Melansir situs Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, Selasa (21/6/2022), mantan Bupati Tanah Bumbu itu terakhir kali melaporkan harta kekayaan pada 2017. Adapun total kekayaan yang dilaporkan Rp44,861 miliar.

Diantaranya 39 bidang tanah dan bangunan berjumlah Rp40,912 miliar, harta bergerak lainnya berjumlah Rp325,5 juta, surat berharga senilai Rp790 juta, dan kas/setara kas sejumlah Rp1,681 miliar.

Selain itu, Mardani tercatat memiliki lima alat transportasi bernilai Rp1,152 miliar, diantaranya dua mobil yakni Mobil Nissan X-Trail Minibus tahun 2009 dengan harga Rp300 juta dan Mobil Toyota Alphard tahun 2009 dengan harga Rp800 juta.

Pada 2015, saat menjadi calon Bupati Tanah Bumbu inkumben, jumlah harta Mardani lebih banyak, yakni mencapai Rp 67,1 miliar.

Saat menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2015, Bendahara Umum PBNU itu melaporkan hartanya sebanyak tiga kali. Hartanya ketika itu fluktuatif, yakni sebanyak Rp 46 miliar pada 2014, Rp 17 miliar pada 2011, dan Rp 26 miliar pada 2010.

Perihal penetapan tersangka ini, kuasa hukum Mardani, Ahmad Irawan mengatakan kliennya belum menerima surat penetapan tersangka dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Irawan juga mengatakan kliennya belum mendapat surat pencegahan dari Direktorat Jenderal Imigrasi.

"Hingga saat ini kami belum pernah menerima surat penetapan tersangka oleh KPK atas nama bapak Mardani H. Maming," kata Irawan lewat keterangan tertulis pada Senin, (20/6/2022).

Terkait perkara ini, Irawan justru mempertanyakan mengapa publik tahu lebih dulu mengenai penetapan tersangka dan pencegahan, dibandingkan kliennya. Sementara, kata dia, Mardani belum menerima surat pemberitahuan apapun.

“Belum ada surat keputusan, permintaan, dan maupun salinan perintah pencegahan dari KPK kepada pihak imigrasi,” kata Irawan.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS