Insiden 21 Mobil Pecah Ban di Tol Layang MBZ, Pengamat: Perlu Teguran dan Audit! 

Jalan tol layang Sheikh Mohamed Bin Zayed (MBZ). (Foto: Badan Pengatur Jalan Tol)

PARBOABOA, Jakarta - Jalan tol layang Sheikh Mohamed Bin Zayed (MBZ) membuat gaduh setelah sejumlah mobil yang melintas di atasnya rusak/pecah ban. 

Insiden ini terjadi di tol layang arah Cikampek pada Kamis (19/10/2023) lalu. 

Tak main-main, ada sekitar 21 mobil yang mengalami kemalangan tersebut. 

Dari keterangan PT Jasamarga Jalan layang Cikampek (JJC) selaku pengelola ruas tol, penyebab terjadinya insiden karena adanya besi yang menancap di expansion joint atau sambungan girder di km 18+400 arah Cikampek. 

Yang membuat hal ini makin miris, rusaknya sambungan jalan itu baru diketahui setelah ada 21 mobil rusak ban. 

Koordinator Indonesia Toll Road Watch (ITRW), Deddy Herlambang menjelaskan, jalan tol layang dibangun berdasarkan super struktur sehingga mengandalkan pier (kolom) dan girder (balok beton) yang panjang. 

Hal itu memungkinkan adanya perubahan geometrik jalan tol.

Pengamat transportasi itu menjelaskan, metal sembungan (expansion joint) dapat keluar sebagai metal joint yang rusak atau gagal koneksi antargirder. 

Kondisi ini akan dapat merusak ban mobil.

"Adanya besi yang tertancap di expansion joint pada girder dapat dikatakan sebagai kegagalan sambungan girder (expansion joint)," katanya melalui pesan tertulis yang diterima PARBOABOA, Selasa (24/10/2023). 

Kegagalan atau rusaknya metal sambungan sendiri bisa dipicu oleh banyak hal. 

Di antaranya kemungkinan berasal dari buruknya kualitas metal sambungannya, kualitas super struktur, kelendutan/kepadatan sub struktur, kerusakan kabel sambungan tarik girder dan sebagainya.

Atas insiden ini, Deddy mengatakan, ada beberapa masukan agar tol layang MBZ aman dan nyaman dilewati, di antaranya: 

Badan Pengatur Jalan Tol (Toll Road Regulatory Agency) dapat melakukan teguran atau punishment terhadap Badan Usaha Jalan To (BUJT) sebagai pengelola jalan tol layang MBZ karena adanya insiden tersebut.  

Selanjutnya, audit kelaikan dan kelayakan jalan tol layang MBZ secara darurat dan berkala harus segera dilakukan. 

Tujuannya agar dapat memprediksi kerusakan, gangguan yang kemungkinan akan terjadi, preventif, simulasi hingga mitigasi.

Jika hasil audit menyatakan jalan layang tol MBZ di bawah standar standar pelayanan minimal (SPM), maka diperlukan secara khusus diadakan service level agreement (SLA) antara BPJT dan BUJT mengenai kontra-prestasi di bawah standar.

Selain itu, perlu adanya jalur keluar darurat (escape lane) di sepanjang jalur. 

Fungsinya, apabila ada kendaraan rusak, dapat segera keluar tol terdekat. 

Selain itu, perlu adanya rambu dan peringatan yang berisi informasi jika jalan tol MBZ hanya didesain kecepatan maksimal 80 km/jam. 

Selain itu, perlu ditambahkan adanya CCTV untuk tilang elektronik bagi pengemudi yang melanggar batas kecepatan. 

Dia juga berharap BPJT menaruh perhatian khusus pada pelayanan jalan tol layang MBZ. Ini mengingat okupansi tol tersebut sangat high demand namun sangat minim peningkatan pelayanan.

Terakhir, para pengguna jalan tol dapat yang menjadi korban 21 pecah ban mobil memiliki hak sebagai konsumen jalan tol untuk meminta ganti rugi baik materiil ataupun moril. 

Sejarah Tol Layang MBZ

Jalan tol MBZ merupakan jalan bebas hambatan layang Jakarta-Cikampek (Japek) II. Jalan ini menjadi tol layang terpanjang di Indonesia. 

Tol ini membentang dari wilayah Junction Cikunir hingga Karawang Barat dengan panjang 36,4 kilometer. 

Pengerjaan konstruksi insfrastruktur ini dimulai pada awal 2017. 

Pembangunan jalan tol layang ini dikerjakan oleh kontraktor PT Waskita Karya (Persero) Tbk bersama PT Acset Indonusa Tbk (Kerjasama Operasi). 

Pengusahaannya dilakukan oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) dimana merupakan anak usaha dari PT Jasa Marga (Persero) Tbk. 

Sementara nilai investasi jalan tol layang ini sebesar Rp 16,2 Triliun.

Menteri Sekretaris Negara, Pratikno saat peresmian pada Senin (12/4/2021) mengatakan, nama Jalan Layang MBZ Sheikh Mohamed Bin Zayed dipilih sebagai penghormatan bagi Uni Emirat Arab (UEA) atas hubungan diplomatik di bidang sosial budaya dan ekonomi dengan Indonesia yang berlangsung selama lebih dari 45 tahun.

Editor: Umaya khusniah
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS