Jelang Penutupan, Berikut Jadwal Lengkap Partai Politik yang Akan Mendaftar ke KPU

Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik (Dok. nasional.sindonews)

PARBOABOA – Pendaftaran Pemilu 2024 akan berakhir pada tanggal 14 Agustus 2022. Menjelang penutupan pendaftaran, Komisi Pemilihan Umum (KPU) membeberkan jadwal bagi partai politik (parpol) yang akan mendaftar menjadi peserta Pemilu 2024 nanti.

Ketua Divisi Teknis KPU RI Igham Holik mengatakan, di tanggal 11 Agustus 2022 hanya ada satu parpol yang dijadwalkan mendaftar.

"Partai Kedaulatan Rakyat, berencana akan daftar pada pukul 14.00 WIB," ujar Idham dalam jumpa pers di kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu (10/8/2022).

Ia juga menjelaskan, di hari selanjutnya yakni Jumat 12 Agustus 2022, tercatat ada tujuh parpol yang akan mendatangi KPU untuk mendaftar. Ketujuh partai tersebut diantaranya, Partai Berkarya pada pukul 09.00 WIB, Partai Bhinneka Indonesia (PBI) pukul 10.00 WIB, Partai Buruh pukul 13.00 WIB.

Kemudian disusul Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo) pukul 14.00 WIB, Partai Republik pukul 14.15 WIB, Partai Ummat pukul 15.00 WIB, dan Partai Indonesia Bangkit Bersatu pada pukul 16.00 WIB.

Lebih lanjut, Idham juga menjelaskan bahwa di hari Sabtu 13 Agustus 2022 ada satu parpol yang akan melakukan pendaftaran dan satu parpol lagi di hari Minggu tanggal 14 Agustus 2022.

"Hari Sabtu 13 Agustus 2022 ada satu partai yaitu Partai Republik Satu pada pukul 15.30 WIB. Minggu pada hari terakhir 14 Agustus 2022 ini masih ada satu yaitu Partai Damai Kasih Bangsa (PDKB) pada pukul 20.00 WIB," jelasnya.

Idham menambahkan, saat ini tercatat total 32 parpol yang telah mendaftar dan yang berencana mendaftar. Disamping itu, terdapat 10 parpol yang belum mengajukan rencana mendaftar.

"Jadi 10 parpol lagi yang belum mengajukan rencana pendaftaran kepada KPU karena total parpol pemegang akun sipol 42 parpol," tambahnya.

Hingga hari ini, tercacat 22 Parpol yang telah mendaftar diantaranya, PDIP, PKS, PKP, PRIMA, Partai Reformasi, Partai Perindo, PBB, Partai Nasdem, PKN, Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai), Partai Garuda, Partai Demokrat, PDRI, Partai Gelora, Partai Republikku Indonesia, Partai Hanura, Partai Gerindra, PKB, PSI, Golkar, PPP, dan PAN.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS