Sayangkan Polemik Permendikbud, Jangan sampai halangi Niat Hapus Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan

Tindak kekerasan di kampus yang ingin dihapus oleh Mendikbud Ristek.

PARBOABOA, Jakarta – Anggota DPR RI Komisi X, Hetifah Sjaifudian menyayangkan polemik yang timbul terhadap penerbitan Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Hetifah yang juga sebagai Wakil Ketua Komisi X DPR itu justru mengapresiasi penerbitan Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Menurut dia, polemik yang terjadi hanyalah karena perbedaan persepsi. Untuk itu, Ia mendorong Kemendikbud Ristek untuk gencar menyosialisasikan permendikbud tersebut dengan lebih baik untuk mencegah multitafsir.

Politisi Partai Golkar itu mengingatkan, jangan sampai niat baik untuk menghapus kekerasan seksual di lembaga pendidikan terhambat karena adanya penafsiran berbeda.

"Jangan sampai kekisruhan menjadikan upaya ini mengalami kemunduran dan bahkan terhambat. Padahal kita sedang berbenah agar kampus menjadi tempat yang aman dan kondusif," kata Hetifah, dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Sabtu (13/11/2021).

Hetifah menuturkan, tindakan kekerasan seksual di kampus kerap terjadi dengan memanfaatkan ketimpangan relasi dan kuasa yang ada, misalnya antara dosen dan mahasiswa. Ia menggarisbawahi dibutuhkan dukungan dari semua pihak agar kekerasan seksual di lembaga pendidikan dapat diberantas.

Hetifah menambahkan, pengaturan terhadap tindak asusila dalam tata tertib kampus perlu ditegakkan dengan tegas. Namun, di samping itu, perlu ada jaminan untuk korban kekerasan seksual yang mengalami pemaksaan agar tidak akan turut dihukum dan dijadikan sebagai pelaku tindakan asusila.

Menurut Hetifah, adanya frasa 'tanpa persetujuan korban' yang menjadi inti dari polemik yang terjadi, ini dikarenakan perbedaan dalam sudut pandang saja. Menurut dia, formulasi frasa itu sebenarnya memiliki tujuan baik yakni menjamin korban agar dapat merasa aman mengadukan kasus yang dialaminya.

"Formulasi 'tanpa persetujuan korban' itu kan sebetulnya bertujuan untuk menjamin bahwa korban tidak akan turut mengalami sanksi dari kampus setelah mengalami pemaksaan oleh pelaku kekerasan seksual, sehingga korban pun merasa aman dan bebas untuk mengadukan kasusnya," kata dia.

Sebelumnya  Mendikbud Ristek Nadiem Makarim  yang menerbitkan Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 pada 31 Agustus 2021 mendapatkan kecaman dari berbagai pihak. Meskipun ada mendapat apresiasi, permendikbud ristek ini juga dikritik karena dinilai cacat formil dan materil.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS