PARBOABOA Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana melakukan penahanan terhadap enam tersangka kasus korupsi Liquid Natural Gas atau gas alam cair (LNG) PT Pertamina tahun 2011-2021 pada akhir tahun ini.
"Pada saatnya keenam tersangka akan upaya paksa mudah-mudahan sebelum tahun ini berakhir," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Senin (06/12/2022).
Sebelumnya kasus ini ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) namun pada akhir tahun 2021 kasus ini diambil alih oleh KPK guna melakukan penelusuran lebih lanjut.
Karyoto mengatakan jika pihaknya hanya mengulur waktu penahanan terhadap tersangka, namun sebelumnya ia mengaku telah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) secara intens terkait kasus tersebut.
"Memang ini sebenarnya sudah mulai tahap koordinasi dengan BPK, sudah mulai intens, kami hanya mengukur waktu," jelas dia.
Lebih lanjut, Karyoto mengaku optimis jika KPK akan mengusut tuntas kasus korupsi ini. Dan dia berharap jika enam tersangka itu dijatuhi hukuman yang setimpal dan tidak ada putusan bebas.
"Nah, kami juga berupaya mudah-mudahan korupsi yang di kami berhasil dengan baik sampai pada penyidikan selesai dengan baik. Penuntutan dan persidangan yang diharapkan tidak ada putusan bebas seperti apa yang terjadi di Pertamina yang di Australia," ungkapnya.
Dalam kasus ini, KPK juga telah memeriksa eks Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan, mantan Plt Dirut Pertamina Yenni Andayani, mantan Direktur Gas dan Corporate Secretary Pertamina Hari Karyuliarto, dan LNG Business Implementation and Monitoring Dimas Muhammad Aulia. Kemudian, Direktur Utama PT Pertamina periode 2014-2017 Dwi Soetjipto dan Dewan Komisaris PT Pertamina periode 2010-2013 Evita Herawati Legowo.
Berdasarkan dari informasi yang didapat, KPK telah melakukan penggeledahan kantor pusat PT Pertamina dan rumah-rumah enam tersangka itu. Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen yang diyakini terkait dengan perkara.
Editor: -