PARBOABOA, Jakarta – Jerinx SID terpaksa harus kembali ditahan, usai berkas kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan.
Jerinx tampak keluar dari ruang pemeriksaan Polda Metro Jaya Jakarta dengan sudah memakai rompi tahanan bernomor 024.
Kuasa hukum Jerinx, Sugeng Imam mengatakan kilennya akan ditahan selama 20 hari di rutan Polda Metro Jaya Jakarta sembari menunggu jadwal persidangan.
"Jerinx untuk ditahan selama 20 hari di Rutan Polda," kata Sugeng Imam Santoso di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/12/2021).
Diketahui, polisi telah melimpahkan berkas perkara pengancaman melalui media elektronik tersangka Jerinx ke kejaksaan. Berkas perkara sempat dikembalikan ke penyidik Polda Metro Jaya (P.19) sebelum akhirnya dinyatakan lengkap (P.21).
Jerinx dilaporkan oleh Adam Deni karena pengancaman yang dilakukan melalui media sosial. Sebelum menjadi tersangka, Polda Metro Jaya telah melakukan upaya mediasi terhadap antara Jerinx dan Adam, namun mediasi tersebut menemui jalan buntu sehingga kasus tersebut tetap diproses hukum.
Meskipun begitu, Jerinx mengaku siap dan akan terus menjalani proses hukum atas kasus yang dialaminya. Dia mengatakan akan dengan tanggung jawab penuh dan kooperatif terhadap arahan pihak kepolisian dan juga pengadilan.
"Intinya semua prosesnya akan saya hadapi dengan gentleman," ujar pemilik nama asli I Gede Ari Astina itu kepada wartawan.
Terancam 6 Tahun Penjara
Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Bima Suprayoga mengatakan bahwa semua berkas Jerinx dari pihak penyidik Polda Metro Jaya sudah dilimpahkan kepada Kejari alias P-21.
Bima menyebut Jerinx melanggar pasal 27 ayat 4 juncto pasal 45 ayat 4 atau apsa 29 juncto asal Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik atau UU ITE.
Karena pelanggaran tersebut, Bima menyebut Jerinx terancam hukuman penjara selama 6 tahun.
"Penahan terhadap Jerinx setelah jaksa telah meneliti alasan objektif – yang antara lain ancamannya 6 tahun. Jadi memungkinkan untuk melakukan penahanan," Ujar Bima Suprayoga.