Jerman Nyatakan Siap Tangkap Putin Buntut Perintah ICC, Rusia Beri Jawaban Santai

Pemerintah Jerman menyatakan siap menangkap presiden Rusia, Vladimir Putin jika berani menginjakkan kaki ke wilayah mereka. (Foto: en.kremlin.ru)

PARBOABOA, Jakarta – Pemerintah Jerman menyatakan siap menangkap presiden Rusia, Vladimir Putin jika berani menginjakkan kaki ke wilayah mereka.

Menteri Kehakiman Jerman, Marco Buschmann, mengatakan, langkah ini sebagai implementasi dari surat perintah penangkapan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) yang dirilis pekan lalu.

Surat tersebut menyatakan bahwa Putin bertanggung jawab atas kejahatan perang, penculikan anak-anak dari Ukraina dan pemindahan pemindahan penduduk sipil secara paksa dari wilayah Ukraina ke Rusia.

Menurut Marco, sebagai anggota NATO (North Atlantic Treaty Organization), negaranya memiliki kewajiban untuk menjalankan surat perintah ICC.

"Jerman bertanggung jawab untuk menahan Presiden Putin jika dia masuk wilayah Jerman dan menyerahkannya ke Pengadilan Kriminal Internasional," ujar Buschman, dikutip dari kantor berita Anadolu, Senin (20/3/2023).

Sebelum Buschman buka suara, Kanselir Jerman, Olaf Scholz, juga sudah mengindikasikan dukungannya terhadap surat penangkapan ICC itu.

Di sela lawatannya ke Jepang pada akhir pekan lalu, Scholz menegaskan bahwa, "Tak ada orang yang kebal hukum."

Kendati demikian, pihak Rusia memberikan tanggapan santai soal desas-desus penangkapan Putin yang diperintahkan oleh ICC.

Juru bicara pemerintah Rusia, Dmitry Peskov, mengklaim bahwa mereka sudah terbiasa dengan sikap permusuhan semacam ini.

"Kami menyaksikan banyak sikap permusuhan yang jelas terhadap negara kami dan terhadap presiden kami," ucap Peskov, dikutip dari Reuters, Senin.

"Kami mencatatnya, tapi jika kami memikirkan semuanya, tak akan ada gunanya. Untuk itu, kami mengamati ini dengan santai, mencatat semuanya, dan lanjut bekerja," lanjutnya.

Terpisah, Juru bicara Kementerian Luar Negeri Rusia, Maria Zakharova menyebut bahwa tindakan ICC tidak memiliki dasar hukum dan tidak sah.

“Keputusan Mahkamah Pidana Internasional tidak ada artinya bagi negara kita, termasuk dari segi hukum,” ujarnya dilansir dari AFP, Sabtu (18//3/2023).

Zakharova menyebut, Rusia tidak mengakui tidak mengakui yurisdiksi pengadilan yang berbasis di Den Haag itu, sehingga perintah tersebut dinyatakan batal secara hukum.

"Rusia tidak bekerja sama dengan badan ini dan kemungkinan 'upaya' penangkapan yang datang dari pengadilan internasional akan batal secara hukum sejauh yang kami ketahui," katanya.

Editor: Sondang
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS