PARBOABOA, Jakarta – Sebanyak 3 orang pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang, Jawa Tengah ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan jual beli jabatan.
Adapun ketiga pejabat ini adalah Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Bambang Haryono (BH); Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Moh Ramdon (MR); dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Raharjo (RH).
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan bahwa ketiganya saat ini telah ditahan guna keperluan proses penyidikan lebih lanjut.
Asep mengungkapkan, BH, MR, dan RH ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak Selasa, 27 Juni 2023 hingga Minggu, 16 Juli 2023.
Dalam jumpa pers di Gedung KPK pada Selasa, 27 Juni 2023, Asep menyebut, ketiga pejabat Pemkab ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK di Pomdam Jaya Guntur.
Selain 3 orang itu, KPK juga sebelumnya telah menetapkan 10 tersangka lain dalam kasus yang sama.
Mereka yakni, Bupati Pemalang periode 2021-2026, Mukti Agung Wibowo; Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda), Slamet Masduki; Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Sugiyanto; Kadis Kominfo, Yanuarius Nitbani.
Lalu ada Kadis PU, Mohammad Saleh; Komisaris PD Aneka Usaha, Adi Jumal Widodo; Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Abdul Rachman.
Kemudian, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, Suhirman; Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah, dan Mubarak Ahmad; Sekretaris DPRD Sodik Ismanto.
Kasus Awal
Asep menerangkan, awal mula kasus ini ketika Bupati Pemalang periode 2021-2026, Mukti Agung Wibowo melakukan perubahan komposisi serta sotasi pada sejumlah level jabatan di Pemkab Pemalang.
Mukti lalu mempercayakan Komisaris PD Aneka Usaha, Adi Jumal Widodo untuk mengurus pengaturan proyek, termasuk mengatur mutasi, rotasi, dan promosi terhadap pada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab.
Bupati Pemalang pun turut memerintahkan Badan Kepegawaian Daerah Pemkab Pemalang untuk membuka seleksi terbuka bagi posisi jabatan eselon II, III, dan IV.
Bagi yang menginginkan untuk menduduki posisi jabatan itu, para ASN diminta untuk membayar sejumlah uang senilai Rp15 juta hingga Rp100 juta.
BH dan MR memberikan uang masing-masing senilai Rp100 juta. Sedangkan RH memberikan sebanyak Rp50 juta.
Uang tersebut diberikan dengan maksud mengikuti seleksi posisi jabatan dan dinyatakan lulus.
MR memberikan uang senilai Rp100 juta itu langsung ke Kadis PU, Mohammad Saleh di Pendopo Bupati Pemalang.
Saat bertemu dengan BH, Adi Jumal Widodo meminta tersangka untuk menyerahkan uang itu ke Mohammad Saleh.
Lalu, setelah uang tersebut terkumpul, Mohammad Saleh menyerahkannya kepada Adi Jumal Widodo.
Atas tindakannya ini, ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.