PARBOABOA, Medan - Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan Iptu M Karo-karo harus merelakan jabatannya dicopot oleh Polrestabes Medan.
Pencopotan jabatan ini sebagai buntut dari kasus pedagang dianiaya preman di Pasar Gambir, Kelurahan Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumut. M Karo-karo terbukti bekerja secara tidak profesional yang menyebabkan korban ditetapkan sebagai tersangka setelah dianiaya.
"Jadi setelah dilakukan audit penyelidikan berkaitan dengan kasus tersebut bahwa ditemukan adanya penyidikan yang tidak profesional yang dilakukan oleh Polsek Percut Sei Tuan, Medan.” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (13/10/2021).
Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan dicopot dari jabatannya sejak 12 Oktober 2021.
Sedangkan Kapolsek Percut Sei Tuan AKP Janpiter Napitupulu sedang dalam proses pemeriksaan. Apabila ditemukan pelanggaran, maka yang bersangkutan juga akan dicopot dari jabatannya.
Kasus ini terkait dengan aksi pemalakan dan pemukulan yang dilakukan preman berinisial BS dan teman-temannya, kepada seorang pedagang berinisial LG yang terjadi pada Minggu (6/9) lalu.
Dalam video yang beredar, terlihat seorang wanita dipukul, diinjak, hingga ditendang oleh beberapa pria hingga mengalami luka-luka.
Setelah kejadian korban kemudian melaporkan penganiayaan yang dialaminya ke Polsek Percut Sei Tuan.
Tak lama usai video itu viral, preman itu langsung diamankan oleh kepolisian Polsek Percut Sei Tuan. Pelaku yang berinisial BS berhasil ditangkap dan telah dibawa ke kantor polisi untuk diperiksa, sementara dua tersangka lain berinisial DD dan FR berhasil melarikan diri.
Namun kasus ini kembali mencuri perhatian usai LG yang menjadi korban pemukulan justru ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Percut Sei Tuan.
Dalam penjelasannya Kapolsek Percut Sei Tuan Jan Pieter menyebutkan penetapan korban LG sebagai tersangka karena pelaku BS juga melaporkan balik korban terkait tindakan penganiayaan.
Keputusan ini sangat disayangkan dan mendapat kritik banyak pihak dan dianggap sangat tidak adil.
Sementara itu, penanganan kasus penganiayaan yang melibatkan korban LG dan pelaku BS, saat ini sudah diambil alih Polda Sumatera Utara agar dapat diselesaikan dengan adil.