Kapal Pesiar Senilai Rp6,5 T Milik Rusia Disita AS

Kapal Amadea saat berlabuh di Queens Wharf di Lautoka, Fiji. (Fiji Sun/Lord Leon)

Parboaboa, Pematangsiantar - Pengadilan Tinggi Fiji memutuskan bahwa kapal pesiar besar milik Rusia dapat disita oleh pihak berwenang AS pada Selasa (03/05/2022).

Pejabat Amerika dan Fiji mengklaim jika kapal Amadea yang berbendera Kepulauan Cayman tersebut dimiliki oleh seorang oligarki Rusia bernama Suleiman Kerimov.

Sulaiman Kerimov adalah oligarki Rusia yang membangun kekayaannya dalam bisnis pertambangan emas. Pada bulan Maret, ia dikenai sanksi oleh Amerika Serikat, Inggris dan Uni Eropa sebagai tanggapan terkait invasi Rusia ke Ukraina.

Dilansir dari abcnet, Selasa (03/05/2022), kapal mewah senilai 450 juta dollar Amerika atau setara Rp 6,5 triliun itu ditahan oleh otoritas Fiji setibanya di Lautoka pada pertengahan April.

Terkait hal tersebut Feizal Haniff, seorang pengacara yang mewakili Millemarin Investments, perusahan tempat kapal tersebut terdaftar, mengatakan bahwa kapal itu tidak dimiliki oleh Kerimov.

Dalam pendapat yang ia sampaikan di pengadilan Fiji, dokumen perusahan melacak kepemilikan kapal tersebut kepada Eduard Khudainatov, mantan eksekutif di Rosneft, perusahaan minyak milik negara Rusia yang belum diberi sanksi.

Sementara, pihak berwenang Fiji berpendapat bahwa pengadilan tidak perlu menentukan kepemilikan kapal, hanya saja kapal tersebut harus tunduk pada surat perintah AS terkait kasus pencucian uang.

Sebelumnya, pihak AS telah memfokuskan penyitaan kapal dan asset properti lainnya untuk membuat keuangan para taipan Rusia di bawah tekanan dalam upaya untuk menekan Presiden Putin atas invasi di Ukraina.

Berkenaan dengan hal itu, Undang-undang yang disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Amerika Serikat pada 27 April akan memungkinkan AS untuk menjual kapal pesiar dan properti lainnya senilai lebih dari US$2 juta yang disita dari oligarki Rusia untuk mendanai upaya perang Ukraina.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS