PARBOABOA,
Merauke – Aktivis HAM Papua sekaligus pengacara publik, Veronica
Koman mengatakan pihaknya akan melaporkan pemerintah Indonesia ke Komite
Penghapusan Diskriminasi Rasial, Perserikatan Bangsa-Bangsa (UN-CERD/United
Nation-The Committee on the Elimination of Racial Discrimination).
Gugatan itu rencananya akan dilayangkan jika dua anggota
TNI AU yang menginjak kepala warga Papua itu tak diseret ke pengadilan umum.
Menurut Veronika permintaan maaf yang disampaikan Kepala
Dinas Penerangan TNI AU (Kadispenau) Marsma TNI Indan Gilang B di Jakarta, pada
Selasa, 27 Juli 2021 tidaklah cukup.
"Itu somasi saya untuk Pemerintah Indonesia. Begitu
proses hukum kedua prajurit TNI AU yakni Serda Dimas dan Prada Rian dimulai di
peradilan militer, saya akan layangkan laporan ke UN-CERD," kata Veronica
pada Rabu (28/7).
Dia mendesak agar dua prajurit itu tak hanya diberi sanksi
secara internal TNI, namun juga kasus tersebut diusut di peradilan umum.
"Gugatan akan diajukan begitu kedua prajurit itu
diadili di peradilan militer. Tuntutan saya adalah agar mereka diadili di
peradilan umum atas pasal diskriminasi rasial," ucap Veronika.
Menurut Veronica, hal penanganan perkara tersebut harus
dilakukan secara transparan karena menurut Veronika ada dugaan perilaku
diskriminasi dalam peristiwa itu.
Sebelumnya beredar video berdurasi 1:20 detik menunjukkan
aksi dua oknum TNI AU yang menginjak kepala seorang warga sipil di Papua.
Diketahui video tersebut direkam di Merauke, Papua pada Senin (26/7).
Dua oknum TNI tersebut diketahui langsung diproses hukum
dan telah ditahan oleh POM AU.