Kasus Anggota TNI Injak Kepala, Aktivis HAM Papua Akan Adukan Pemerintah Indonesia Ke PBB

Veronic Koman, aktivis HAM yang kerap membela warga Papua

PARBOABOA, Merauke – Aktivis HAM Papua sekaligus pengacara publik, Veronica Koman mengatakan pihaknya akan melaporkan pemerintah Indonesia ke Komite Penghapusan Diskriminasi Rasial, Perserikatan Bangsa-Bangsa (UN-CERD/United Nation-The Committee on the Elimination of Racial Discrimination).

Gugatan itu rencananya akan dilayangkan jika dua anggota TNI AU yang menginjak kepala warga Papua itu tak diseret ke pengadilan umum.

Menurut Veronika permintaan maaf yang disampaikan Kepala Dinas Penerangan TNI AU (Kadispenau) Marsma TNI Indan Gilang B di Jakarta, pada Selasa, 27 Juli 2021 tidaklah cukup.

"Itu somasi saya untuk Pemerintah Indonesia. Begitu proses hukum kedua prajurit TNI AU yakni Serda Dimas dan Prada Rian dimulai di peradilan militer, saya akan layangkan laporan ke UN-CERD," kata Veronica pada Rabu (28/7).

Dia mendesak agar dua prajurit itu tak hanya diberi sanksi secara internal TNI, namun juga kasus tersebut diusut di peradilan umum.

"Gugatan akan diajukan begitu kedua prajurit itu diadili di peradilan militer. Tuntutan saya adalah agar mereka diadili di peradilan umum atas pasal diskriminasi rasial," ucap Veronika.

Menurut Veronica, hal penanganan perkara tersebut harus dilakukan secara transparan karena menurut Veronika ada dugaan perilaku diskriminasi dalam peristiwa itu.

Sebelumnya beredar video berdurasi 1:20 detik menunjukkan aksi dua oknum TNI AU yang menginjak kepala seorang warga sipil di Papua. Diketahui video tersebut direkam di Merauke, Papua pada Senin (26/7).

Dua oknum TNI tersebut diketahui langsung diproses hukum dan telah ditahan oleh POM AU.   

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS