PARBOABOA, Jakarta - Lanjutan perkara kasus perdagangan opsi biner atau trading binary option yang melibatkan Doni Salmanan sudah di tahap penyidikan.
Hal itu dilakukan setelah penyidik kepolisian siap melakukan gelar perkara pada Jumat (4/3) siang ini. Dengan naiknya tahap ini, artinya pihak kepolisian memiliki bukti yang cukup terkait adanya dugaan pelanggaran pidana.
"Telah diputuskan terhadap perkara DS dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Gatot Repli kepada wartawan, Jumat (4/3).
Gatot sendiri belum mengurai lebih lanjut mengenai pokok perkara yang melibatkan influencer tersebut, ia hanya mengatakan bahwa pihak kepolisian sudah memeriksa sejumlah saksi sebelum gelar perkara itu dilakukan.
"Penyidik sudah meminta keterangan terhadap 10 orang saksi. Dengan rincian, tujuh orang saksi dan tiga orang saksi ahli," jelasnya.
Dalam masalah ini, sejumlah saksi telah diperiksa yang merupakan pelapor dalam perkara ini. Akan tetapi Gatot tak menjelaskan secara detail mengenai identitas para pelapor.
Sebelumnya, Pada 24 Februari 2022, Bareskrim Polri telah menetapkan Indra Kusuma atau Indra Kenz sebagai tersangka. Indra Kenz merupakan influencer yang menjadi afiliator atau pihak ketiga yang mempromosikan aplikasi Binomo.
Polisi menjerat Indra Kenz dengan berbagai pasal dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun hukuman penjara.