PARBOABOA, Jakarta – Kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh petugas Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap istri seorang tahanan bakal diserahkan ke polisi.
Hal ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu kepada awak media pada Rabu, 28 Juni 2023.
Menurutnya, terduga pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya termasuk konsekuensi pidana.
Asep menyebut, jika kasusnya tidak masuk dalam kriteria yang dapat ditangani oleh KPK, maka pihaknya bakal menyerahkan terduga pelaku pelecehan seksual ke aparat penegak hukum.
Ia menambahkan, jika yang bersangkutan telah terbukti melakukan tindakan pelecehan seksual, maka KPK akan memprosesnya secara etik dan pihak kepolisian secara pidana.
Terkait Pungli
Menurut Eks Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyidikan KPK, Novel Baswedan, pelecehan seksual ini berkaitan dengan kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Rutan lembaga antirasuah.
Di mana, kasus pungli ini disebutkan berawal dari laporan adanya pelecehan seksual yang dialami oleh istri seorang tahanan dari pegawai Rutan KPK.
Hal itu disampaikan Novel Baswedan melalui akun Twitter pribadinya @nazaqistsha yang dilansir pada Sabtu, 24 Juni 2023.
“Awal mula kasus Rutan KPK karena ada laporan dari istri tahanan KPK yang mendapat perlakuan asusila oleh petugas KPK,” kata Novel dalam cuitannya.
Sanksi Etik
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengungkapkan bahwa pelaku pelecehan seksual telah menjalani sidang kode etik dan diberi sanksi etik sedang.
Ali juga menuturkan bahwa yang bersangkutan turut dikenai penegakan kode etik dari Dewas KPK dan kedisiplinan oleh Inspektorat secara berlapis.
Kendati demikian, Ali Fikri tidak membeberkan lebih jauh perihal proses kedisiplinan berlapis yang telah disebutkan.
Menurut Pasal 10 ayat 3 Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 2 Tahun 2020, sanksi sedang bagi pegawai KPK berupa pemotongan gaji pokok sebesar 10%-20% selama 6 bulan.
Editor: Maesa