PARBOABOA, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio (20) terhadap D (17) bukan sebuah penyiksaan, melainkan kejahatan pidana.
Menurut Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro, pengertian penyiksaan dalam konvensi anti penyiksaan adalah penyiksaan yang dilakukan oleh aparat.
Penyiksaan juga bertujuan untuk memaksakan agar korban yang disiksa bisa memberikan pengakuan yang diinginkan otoritas negara.
"Kalau penyiksaan itu harus dilakukan oleh representasi negara. Kalau konsep penyiksaan dalam konteks konvensi anti penyiksaan itu adalah penyiksaan oleh aparat negara atau otoritas negara," ujar Atnike saat ditemui di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (7/3/2023).
Sementara dalam kasus mantan Anak Pejabat Pajak Mario Dandy Satrio, Atnike mengatakan, kasus penganiayaan tersebut murni sebagai kejahatan pidana.
"Ini kan bukan (dilakukan aparat). Konteks kasus kekerasan Mario terhadap D ini masyarakat dengan masyarakat. Hukumnya hukum pidana, itu kejahatan pidana," kata Atnike.
Oleh karena berkaitan dengan pidana, pandangan HAM dengan tegas mengatur pelaku harus dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Tentu dalam pandangan HAM, apabila ada warga masyarakat yang melakukan kekerasan terhadap masyarakat lain, maka harus ada penegakan hukum. Pelaku harus dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku," ujar Atnike.
Awal mula kasus penganiayaan
Diberitakan sebelumnya, putra petinggi GP Ansor menjadi korban penganiayaan oleh Mario Dandy Satrio, anak mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Kanwil Jakarta Selatan IIRafael Alun Trisambodo.
Peristiwa ini terjadi di sebuah perumahan di Pesanggarahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) sekitar pukul 20.30 WIB.
Peristiwa ini bermula saat perempuan berinisial APA mengadukan perbuatan korban kepada pacarnya berinisial AG yang membuatnya tersulut emosi. Aduan itu disampaikan kepada Mario beberapa hari sebelum peristiwa penganiayaan.
Mario disebut sempat berkomunikasi dengan David sebelum akhirnya berujung pada aksi penganiayaan. Akibat aksi penganiayaan ini korban mengalami koma dan harus menjalani perawatan intensif di ruang ICU.
Penetapan tersangka
Atas perbuatannya, Mario ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2.
Selain Mario, rekannya yang berinisial SLRPL juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Ia dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahu 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.
Dalam kasus ini, SLRPL disebut berperan mengiyakan ajakan Mario untuk menemaninya dengan tujuan akan memukuli korban. Dia juga ikut merekam aksi brutal penganiayaan Mario terhadap David.
Tak hanya itu, Polres Metro Jakarta Selatan juga telah menetapkan AG (15), kekasih dari Mario Dandy Satriyo sebagai pelaku dalam kasus penganiayaan terhadap D. AG diketahui berada di lokasi kejadian saat penganiayaan terjadi.
Atas kasus ini, AG dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan/atau Pasal 355 Ayat 1 juncto Pasal 56 subsider Pasal 354 Ayat 1 juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 Ayat 2 lebih subsider Pasal 351 Ayat 2 KUHP.