Kasus Perempuan Tewas di Lift Bandara Kualanamu Ditarik ke Polda Sumut, Kuasa Hukum: Keluarga Laporkan Langsung ke Mabes

Petugas Polda Sumut sedang melakukan olah tkp di lift Bandara Kualanamu (Foto: Dok. Humas Polda Sumut)

PARBOABOA, Medan - Kepolisian Daerah Sumatra Utara menarik kasus perempuan tewas di bawah lift Bandara Internasional Kualanamu dari Polresta Deli Serdang ke Polda Sumut.

"Sejak Selasa (2/5) kemarin, kasus kematian pengunjung Bandara Kualanamu sudah ditarik Polda Sumut dari Polresta Deli Serdang," kata Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, melalui kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kamis (4/5/2023) Siang.

Polda Sumut juga mengklaim telah membentuk tim untuk menangani kasus ini.

"Tim yang dibentuk terdiri dari Penyidik Pidum, Krimsus, Labfor dan Penyidik Polresta Deli Serdang," jelas Hadi.

Ia mengungkapkan, tim dibentuk untuk membuktikan apakah ada unsur kelalaian dari Bandara Internasional Kualanamu terkait pengoperasian lift.

Terkait perkembangan kasus, Hadi melanjutkan, Polda telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menunggu proses lanjutannya. Ia juga meminta media bersabar dan terus memantau perkembangan kasus ini.

"Iya, tim saat ini sedang bekerja, baik olah TKP maupun pemeriksaan terhadap penanggungjawab dan pengelola Bandara Kualanamu maupun saksi-saksi lain," jelasnya.

Sebelumnya, kuasa hukum korban, Hotman Paris Hutapea dalam unggahan Instagramnya menyebut keluarga korban telah melaporkan peristiwa tersebut ke Mabes Polri.

“Laporan suami almarhumah telah diterima di Mabes Polri, sudah resmi dibuat laporan di Mabes Polri,” ucapnya.

Hotman menambahkan, laporan kasus ini ke Mabes Polri karena melibatkan dua perusahaan internasional yang mengelola bandara tersebut.

“Ada lima perusahaan yang dilaporkan dan seluruh direksinya, termasuk dua perusahaan internasional, karena yang dilaporkan antara lain dari dua perusahaan internasional dari India maupun Prancis sehingga itu kewenangan dari Mabes Polri,” ungkap dia.

Laporan suami perempuan yang tewas di bawah lift Bandara Kualanamu juga dibenarkan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Ahmad Ramadhan.

Laporan dengan Nomor: LP/B/81/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tersebut terkait dugaan tindak pidana kelalaian/kealpaan sehingga mengakibatkan orang meninggal.

Editor: Kurnia Ismain
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS