PARBOABOA, Jakarta - KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait penerimaan calon mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) tahun 2022.
Tiga tersangka selaku penerima suap diantaranya adalah Rektor Unila Karomani (KRM), Wakil Rektor I Bidang Akademik Heryandi (HY), dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB), sementara tersangka selaku pemberi suap adalah Andi Desfiandi (AD) selaku pihak swasta.
Karomani diduga meminta besaran anggaran mulai Rp100-350 juta kepada para orang tua untuk menjamin anaknya diterima di Unila. KPK melakukan operasi tersebut setelah mendapat laporan dari masyarakat.
Padahal Karomani dikenal steril dan terbebas dari terpaparnya paham radikalisme. Karomani yang menjadi koordinator forum tersebut mengatakan, para rektor berinisiatif mengadakan audiensi sebagai upaya preventif atas munculnya isu paham radikal di berbagai universitas.
Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI) Jamal Wiwoho angkat suara perihal dugaan kasus suap penerimaan mahasiswa baru yang menyeret Karomani. Jamal mengaku menyayangkan kasus yang menjerat Karomani.
Dan menilai bahwa kasus tersebut telah mencederai reputasi dan kepercayaan masyarakat pada dunia pendidikan tinggi.
"Segenap jajaran rektor perguruan tinggi negeri anggota MRPTNI, prihatin atas kejadian yang telah mencederai reputasi dan kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan tinggi di Indonesia," kata dia dalam keterangannya, Senin (22/8).
Jamal menyoroti sistem penerimaan mahasiswa baru lewat jalur mandiri yang digunakan Karomani untuk memeras para calon mahasiswa di kampusnya.
Menurutnya, sistem penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri adalah sistem yang handal yang sudah diterapkan selama 10 tahun oleh perguruan tinggi Unlila untuk merekrut mahasiswa baru.