Kecelakaan Maut di Medan Renggut 211 Korban Jiwa, 752 Luka Berat

Polisi melakukan olah TKP kecelakaan maut di Medan. Sepanjang 2022 ada 211 pengendara tewas di jalan raya sementara ada 752 lainnya mengalami luka berat. (Foto: Parboaboa/Ari Bowo)

PARBOABOA, Medan - Angka kecelakaan lalu lintas (lakalantas) di wilayah hukum Polrestabes Medan sepanjang 2022 tinggi. Kepolisian mencatat ada 1.665 kasus kecelakaan dan 211 orang nyawanya tersenggut di jalan raya.

"Korban meninggal dunia pada tahun lalu 211 orang, luka berat 752 orang dan luka ringan 1.394 orang," ujar Kaporestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda lewat keterangan tertulisnya kepada jurnalis Parboaboa, Selasa (3/1/2023) siang.

Ia mengatakan kerugian materil akibat kecelakaan mencapai Rp 4,6 miliar. Bila dibandingkan dengan 2021 sebelumnya, angka kecelakaan pada 2022 mengalami peningkatan.

"Pada 2021 angka kecelakan berjumlah 1.329 kasus, korban jiwa mencapai 197 orang," ungkap Valentino.

Mantan Dirlantas Polda Sumut ini menyampaikan, angka pelanggaran lalu lintas pada 2022 berjumlah 10.688 kasus, sedangkan pada 2021 angka pelanggaran lalu lintasnya 14.233 kasus.

"Jumlah pelanggaran lalu lintas pada 2022 mengalami penurunan, dengan denda tilang mencapai Rp 486.330.000," imbuhnya.

Meski angka pelanggaran lalu lintas mengalami penurunan, Kapolrestabes menyoroti tingginya fatalitas kecelakaan yang merenggut korban jiwa.

"Ini menjadi perhatian kita, agar 2023 fatalitas kecelakaan dapat ditekan," tegasnya.

Valentino juga mengimbau masyarakat khususnya pengendara tetap mematuhi peraturan lalu lintas ketika berkendara.

"Dan mengutamakan keselamatan daripada kecepatan ketika berkendara, diharapkan dapat menghindari kecelakaan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain," pungkasnya.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS