Kejagung Periksa Pejabat Kemenko Soal Kasus Impor Garam

Kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia Jakarta Selatan (Foto: Antara)

PARBOABOA, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia tengah melakukan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas impor garam industri.

Deputi Bidang Pangan dan Agribisnis Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko) Musdhalifah Machmud (MM) diperiksa sebagai saksi.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kuntadi mengatakan pemeriksaan itu dibutuhkan untuk memperkuat pembuktian dan kelengkapan berkas perkara dalam kasus tersebut.

"Kita butuh informasi dia sebagai pihak yang tahu tentang regulasi. Kita melihat apakah kebijakan-kebijakan itu sudah tepat dan sudah benar atau tidak," ujarnya kepada wartawan di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu (21/09/2022).

Kuntadi mengatakan, saat ini tim penyidik masih terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam. Menurutnya, tim penyidik sudah menemukan indikasi adanya tindak pidana korupsi dalam kasus pemberian fasilitas impor garam tersebut.

“Impor garam saat ini tim masih mendalami. Semakin jelas perbuatanya dan kita sedang mengembangkan. Karena ini titiknya banyak, jadi kita harus hati-hati,” kata Kuntadi.

Menurutnya, penyidik juga sudah menggeledah di sejumlah tempat yang diduga ada kaitannya dengan perkara yang sedang diusut Kejaksaan.

Sebelumnya diketahui, Musdhalifah Machmud diperiksa oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin dikarenakan pada tahun 2018 Kementerian Perdagangan menerbitkan persetujuan impor garam industri pada PT MTS, PT SM dan PT UI tanpa melakukan verifikasi sehingga menyebabkan kelebihan impor garam industri.

Burhanuddin menyebutkan total 21 perusahaan importir yang mendapat izin Kemendag pada 2018. Total ada 3.770.346 ton atau setara dengan Rp2,05 triliun garam impor. Namun, proses tersebut dilakukan tanpa menghitung stok garam lokal dan garam industri yang tersedia sehingga mengakibatkan garam industri berlimpah di Indonesia.

Kasus dugaan korupsi tersebut dinaikan ke tahap penyidikan oleh Jaksa Agung Sanitar Burhanuddin pada Senin (27/06/2022) lalu. Hingga saat ini, belum ada tersangka yang dijerat oleh penyidik Korps Adhyaksa.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS