Kejaksaan Terima Berkas Kasus Teddy Minahasa

Irjen Teddy Minahasa (Foto: Polri.go.id)

PARBOABOA Jakarta - Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Ade Sofyansyah menyampaikan jika pihaknya telah menerima berkas kasus yang menjerat Teddy Minahasa terkait pengedaran narkoba.

"Diterima di kita tanggal 4 November 2022," kata Ade Sofyansyah, Jakarta, Minggu (6/11/2022).

Sebelumnya, surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus narkoba mantan Kapolda Sumatera Barat itu sudah diterima sejak bulan lalu, bersamaan dengan penahanan Teddy Minahasa.

Ade juga mengatakan, jika berkas-berkas mengenai kasus tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21, pihak kejaksaan akan langsung melakukan pelimpahan tahap II yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti. 

Sementara, jika dinyatakan tidak lengkap atau P19, maka berkas akan dikembalikan untuk dilengkapi oleh penyidik. Dan dalam hal ini, kejaksaan tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah mengerahkan 9 jaksa peneliti untuk meneliti kelengkapan materiil berkas kasus Teddy Minahasa.

"Ada 9 (jaksa peneliti)," ucap Ade.

Seperti diketahui sebelumnya, Polres Bukittinggi telah mengamankan barang bukti 41 kilogram sabu dan telah dimusnahkan 35 Kilogram. Adapun, sisanya lima kilogram diambil Teddy Minahasa untuk diedarkan. Teddy Minahasa diduga telah memusnahkan barang bukti sabu seberat lima kilogram dan menukarnya dengan tawas yang dibantu oleh empat orang anggota polri aktif.

"Iya, diganti dengan tawas," kata Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa saat konferensi pers, Jumat (14/10/2022).

Namun, sampai saat ini kepolisian masih mendalami kasus ini. Adapun pengakuan dari salah seorang tersangka berinisial D yang mengatakan jika pengambilan barang bukti hasil sitaan atas perintah Irjen Teddy Minahasa.

"Kita masih dalami. Tapi emang dari keterangan saudara D, itu betul adalah perintah dari Bapak TM," pungkas Mukti.

Diketahui dalam melakukan aksinya, Teddy Minahasa dibantu oleh empat anggota polri aktif yakni  AKBP D yang merupakan mantan Kapolres Bukittinggi, Kapolsek Kalibaru Kompol KS, personil Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Aiptu J, dan personel Polsek Kalibaru Aipda A. Dan enam warga sipil yang masing-masing berinisial HE, AR, L, A, AW, dan DG.

Dalam kasus ini, Teddy Minahasa cs dijerat dengan Pasal 114 ayat (3) sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS